Bocah di Aceh Utara Jadi Korban Birahi Ayah Tiri

Bocah di Aceh Utara Jadi Korban Birahi Ayah Tiri. Foto: Ilustrasi - Tribunnews

MITRABERITA.NET | Seorang bocah 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara diduga menjadi korban kebejatan ayah tirinya. Bocah malang itu harus menanggung birahi bejat sang ayah tiri yang diduga dilakukan berulang kali.

Kebiadaban sang ayah tiri itu dilakukan di sebuah gubuk di kebun. Remaja yang masih di bawah umur itu kini harus ternodai akibat nafsu bejat pria berinisial M (44).

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, dalam keterangannya pada Sabtu 26 April 2025 mengatakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara telah mengamankan pelaku yang juga warga Aceh Utara.

AKP Boestani menjelaskan, pelaku sebelumnya diamankan oleh personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat di kawasan Kecamatan Langkahan, pada Jumat 11 April 2025 lalu.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pasca polisi menerima laporan dari ibu kandung korban, setelah mendengar sang anak menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya.

Polisi mengungkap, kasus tersebut bermula saat terduga pelaku membawa korban bersama adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun kebun tempat terduga pelaku bekerja pada 4 April 2025.

“Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut,” kata AKP Boestani, seperti dilansir Metropolis.id.

Berdasarkan pengakuan korban, katanya, mereka tinggal di kebun selama 4 hari dan selama berada di kebun, terduga pelaku beberapa kali melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban, saat malam hari ketika adiknya telah tertidur.

“Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dan adiknya apabila korban menolak menuruti kemauannya,” kata AKP Boestani.

Pada 6 April, terduga pelaku mengantar korban dan adiknya ke rumah, lalu terduga pelaku kembali lagi ke kebun. Sang ibu yang melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban.

“Korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya dan melaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap,” ujar AKP Boestani.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

Polres Aceh Utara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga anak-anak dari berbagai potensi tindak kejahatan.

Editor: Redaksi