MITRABERITA.NET | Aksi Pencurian dengan modus pembobolan brankas kembali terjadi di Aceh Besar. Korbannya adalah warga di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah uang dan perhiasan emas senilai total Rp 280 juta.
Terduga pelaku berinisial MUA (26), yang ternyata adalah mantan pekerja di rumah korban, berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis 8 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan dengan matang oleh pelaku untuk menggasak harta mantan tuannya.
“Ia diketahui sempat memantau rumah korban beberapa waktu sebelum beraksi. Pada Rabu, 30 April 2025 siang, MUA datang ke rumah korban menggunakan motor Mio Soul GT miliknya,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Polresta Banda Aceh, Rabu 14 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, terduga pelaku merusak pintu samping rumah korban yang saat itu sedang kosong, kemudian mengambil cangkul di sekitar rumah untuk digunakan membobol brankas yang berada di kamar korban.
“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” ungkapnya.
Dalam brankas tersebut tersimpan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai Rp 1,8 juta, yang langsung digasak pelaku. Hasil curian kemudian dibawa pulang dan dijual ke beberapa toko emas di Pasar Aceh.
“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” jelasnya.
Uang hasil penjualan emas digunakan pelaku untuk membeli barang-barang mewah, seperti sepatu, iPhone, dan cincin emas. Ia juga sempat menghadiri acara pernikahan keluarga di Medan sebelum kembali ke Banda Aceh.
“Tim rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku langsung menyergap tersangka saat check out di hotel,” ujar Kompol Fadilah.
Saat ini, MUA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Redaksi