MITRABERITA.NET | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Perpanjangan tersebut ditetapkan Gubernur Sumut Bobby Nasution selama tujuh hari, terhitung mulai 25 Desember hingga 31 Desember 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025 yang ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025. Informasi ini dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/12/2025).
“Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan selama tujuh hari terhitung tanggal 25 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2025,” demikian bunyi surat keputusan Gubernur Sumut tersebut.
Dengan diperpanjangnya status tanggap darurat tersebut, Gubernur Bobby Nasution kembali menugaskan tim penanganan darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi, termasuk seluruh instansi dan perangkat daerah terkait, untuk melanjutkan upaya penanganan di wilayah terdampak.
Tim tersebut bertanggung jawab dalam menangani berbagai kondisi darurat, mulai dari pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban, penanggulangan dampak bencana, hingga proses pemulihan pascabencana di daerah yang terdampak.
“Menangani situasi dan keadaan tanggap darurat dalam rangka pelayanan penyelamatan, evakuasi korban bencana, penanggulangan dan penanganan bencana serta pemulihan di wilayah yang terdampak bencana,” ujar Bobby.
Penanganan bencana di Sumatera Utara dilakukan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berada dalam satu kesatuan Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Terkait pembiayaan, seluruh anggaran yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat ini akan dibebankan pada APBN, APBD Provinsi Sumatera Utara, serta Perubahan APBD (P-APBD) Sumut Tahun Anggaran 2025, termasuk sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah perpanjangan status tanggap darurat ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memastikan penanganan bencana berjalan maksimal, cepat, dan terkoordinasi, demi melindungi keselamatan serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.
Editor: Redaksi














