MITRABERITA.NET | Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tengah mempercepat penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai landasan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Dalam rapat koordinasi percepatan fase rehabilitasi dan rekonstruksi, pada Senin 12 Januari 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membagikan pengalaman penanganan bencana dari berbagai daerah di Indonesia.
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menegaskan bahwa BNPB telah memiliki petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas, khususnya dalam penentuan kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang pada sektor hunian. BNPB siap memberikan pendampingan penuh kepada pemerintah daerah dalam implementasinya.
Suharyanto mengungkapkan, salah satu tantangan yang kerap muncul di daerah adalah munculnya keluhan masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan, namun tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan stimulan rusak ringan maupun rusak sedang.
“Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Karena itu, kepala daerah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suharyanto, yang dikutip pada Selasa 13 Januari 2026.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, BNPB mendorong adanya skema bantuan tersendiri bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan di bawah 20 persen, meski tidak masuk kategori rusak ringan maupun rusak sedang.
Bantuan tersebut dapat berupa dana maupun material, yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Suharyanto mencontohkan penanganan pascagempa Cianjur, di mana rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen tetap mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Bantuan tersebut bersumber dari anggaran daerah, bukan dari pemerintah pusat.
Untuk wilayah Sumatra Utara, data sementara terkait rumah rusak ringan dan rusak sedang telah tersedia. Apabila terdapat pembaruan data, pemerintah daerah diminta segera menyampaikannya kepada BNPB untuk ditindaklanjuti.
Masih di sektor hunian, Suharyanto menjelaskan bahwa warga dengan rumah rusak berat akan memperoleh bantuan hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Selain itu, warga juga dapat langsung memperoleh hunian tetap (huntap), menyesuaikan dengan kondisi dan kebijakan daerah.
Dalam pembangunan huntap mandiri, masyarakat diberi keleluasaan untuk menentukan lokasi, baik melalui relokasi, in-situ, maupun eks-situ. Skema ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan permukiman warga terdampak.
BNPB mendorong pemerintah kabupaten dan kota terdampak agar segera menetapkan daftar penerima bantuan hunian. Menurut Suharyanto, menunggu penetapan data secara lengkap memang membutuhkan waktu, namun proses awal harus segera berjalan.
Dokumen R3P tingkat kabupaten dan kota ditargetkan rampung pada 23 Januari 2026, sementara dokumen R3P tingkat provinsi diharapkan selesai pada 29 Januari 2026.
Sebelumnya, Suharyanto menegaskan bahwa meski status tanggap darurat di daerah terdampak telah berakhir, pemerintah pusat tetap berkomitmen membantu penyelesaian berbagai persoalan pascabencana, termasuk perbaikan darurat jalur transportasi di Sumatra Utara.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah indikator untuk menilai pemulihan daerah pascabencana banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatra.
Indikator tersebut akan menjadi acuan dalam pemantauan, pemulihan dini, serta penentuan prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rapat koordinasi ini juga membahas peran kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gubernur Sumut, para bupati dan wali kota terdampak bencana, serta unsur Forkopimda Sumut.
Editor: Redaksi






















