Berhasil Rebut Kembali Empat Pulau yang Dicaplok, Mualem Berharap Hubungan Aceh – Sumut Tetap Rukun

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan pidatonya setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau dikembalikan menjadi milik Aceh. Foto: BPMI Setpres

MITRABERITA.NET | Presiden Prabowo Subianto memutuskan sengketa Empat Pulau yang Dicaplok untuk diserahkan ke Pemprov Sumatera Utara (Sumut) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, kini sah kembali menjadi milik Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Juni 2025. Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dalam konferensi pers tersebut turut menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

“Dari rakyat Aceh terima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Mendagri Pak Tito, Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco dan juga Mensesneg Pak Prasetyo dan Gubernur Sumatera Utara, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi aman damai dan NKRI kita jaga bersama,” kata Mualem.

Selain itu, Mualem juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan dukungan serta mengawal persoalan status kepemilikan empat pulau tersebut.

Ucapan terima kasih atas dukungan dan kolaborasi juga disampaikan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu kepada Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, alim ulama dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya.

Mualem berharap, hubungan antara provinsi Aceh dan Sumut dapat terus terjalin dengan baik dan rukun. Ia yakin keputusan Presiden tersebut merupakan keputusan yang bijak hingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung, Pemerintah Republik Indonesia mengambil keputusan bahwa empat pulau tersebut menjadi sah milik Aceh.

“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen masuk wilayah administrasi Aceh,” tegasnya.

Editor: Redaksi