MITRABERITA.NET | Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh melakukan operasi pasar di Banda Aceh pada 18–19 September 2025. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan 22.900 batang rokok ilegal dari sejumlah titik penjualan.
Operasi ini digelar sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di Banda Aceh. Rokok ilegal dinilai merugikan negara karena tidak membayar cukai, sekaligus membahayakan masyarakat akibat kualitasnya yang tidak terjamin.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal. Operasi ini merupakan bentuk sinergi antar instansi untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dari barang ilegal,” ujarnya, melalui keterangan tertulis kepada media, Sabtu 20 September 2025.
Menurut Leni, ciri rokok ilegal antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukannya. Seluruh rokok yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Selain penindakan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi bagi pedagang dan masyarakat agar lebih selektif dalam membeli produk. Pemerintah mengingatkan pentingnya membeli rokok legal demi mendukung penerimaan negara sekaligus menjaga kesehatan publik.
Editor: Redaksi