MITRABERITA.NET | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi secara senyap selama bertahun-tahun di balik tampilan situs hiburan digital.
Jaringan ini tersembunyi rapi dengan aliran dana gelap bernilai miliaran rupiah yang mengalir lintas negara dan berujung pada praktik pencucian uang (TPPU). Jaringan ini dirancang menyerupai perusahaan profesional dengan struktur organisasi rapi, sistem kerja terorganisir, dan target pasar yang jelas yaitu rakyat Indonesia.
Sosok berinisial LT alias T disebut sebagai aktor utama di balik jaringan ini. Dari hasil penyelidikan, LT diduga mengendalikan seluruh operasi dari balik layar, memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan bisnis haram tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkap bahwa praktik ini telah berjalan sejak 2022 dengan pusat operasional berada di Kamboja.
“Ini bukan jaringan kecil. Tersangka mengelola sistem ini layaknya perusahaan, dengan melibatkan 17 orang karyawan mulai dari manajer, admin, operator hingga auditor,” ungkapnya dalam konferensi pers, pada Rabu (1/4/2026).
Seperti dikutip MITRABERITA.NET, terbongkarnya jaringan ini berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan aparat. Dari sana, penyidik menemukan aktivitas mencurigakan pada dua situs judi online.
Kedua platform tersebut menawarkan berbagai permainan seperti slot, togel, hingga kasino virtual. Namun yang menjadi sorotan adalah penggunaan rekening bank dalam negeri sebagai pintu masuk transaksi, yang mempermudah aliran dana dari pemain ke jaringan operator.
Dari sinilah jejak uang mulai ditelusuri. Penyidik menemukan bahwa setiap bulan, jaringan ini mampu meraup keuntungan bersih antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Dalam kurun waktu tiga tahun, total keuntungan yang dikumpulkan LT diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Namun, aliran dana tersebut tidak berhenti di rekening. Penyidik menemukan adanya pola pencucian uang yang sistematis. Uang hasil perjudian dialihkan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usulnya.
Strategi ini lazim digunakan dalam praktik TPPU, mengubah uang ilegal menjadi aset legal. Penangkapan LT pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang, menjadi titik balik pengungkapan kasus ini.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti mencolok: uang tunai ratusan juta rupiah, sepeda motor premium, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, emas dan logam mulia, hingga koleksi tas dan aksesori dari merek fesyen ternama.
Tak hanya itu, aparat juga memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana, dengan total saldo mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Kasus ini mengungkap bagaimana judi online tidak lagi beroperasi secara konvensional. Ia telah berevolusi menjadi kejahatan lintas negara dengan sistem yang kompleks dan sulit dilacak.
Penggunaan server luar negeri, tenaga kerja terorganisir, serta integrasi dengan sistem perbankan dalam negeri menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Kini, LT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan pelaku, tetapi juga membuka mata publik tentang besarnya ancaman ekonomi digital ilegal yang menyusup ke kehidupan sehari-hari.
Di balik klik sederhana pada situs judi online, tersimpan jaringan bisnis gelap yang terorganisir rapi, mengalirkan uang, merusak ekonomi, dan memperluas kejahatan tanpa batas.
Kasus LT menjadi pengingat bahwa perang melawan judi online bukan hanya soal moralitas, tetapi juga soal menyelamatkan sistem keuangan dari infiltrasi kejahatan terstruktur.
Editor: Redaksi






















