MITRABERITA.NET | PT Bank Aceh Syariah (BAS) kembali menegaskan perannya dalam mendukung ekosistem ibadah haji dan umrah di Indonesia, yang diwujudkan melalui kerjasama dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Pada Kamis 20 November 2025 lalu, Bank Aceh Syariah juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat.
Kesepakatan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Bank Aceh Syariah karena sekaligus mengukuhkan BAS sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Dalam keterangan tertulis kepada media ini, Senin 24 November 2025, dijelaskan bahwa MoU tersebut ditandatangani oleh Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah RI, dan Muhammad Hendra Supardi selaku Direktur Dana dan Jasa PT Bank Aceh Syariah.
Nota Kesepahaman ini secara khusus mengatur penyediaan dan pemanfaatan produk serta layanan perbankan syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Melalui kerja sama ini, Bank Aceh kini memiliki peran strategis dalam proses pendaftaran hingga pelunasan Bipih calon jamaah.
“PKS ini merupakan bukti nyata keseriusan Bank Aceh dalam memberikan layanan terbaik berbasis syariah bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima,” ujar Muhammad Hendra Supardi.
Hendra menegaskan bahwa proses pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih kini akan berjalan lebih efisien, transparan, dan sepenuhnya mengikuti prinsip syariah.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa masa tunggu jemaah haji kini seragam pada angka 26 tahun di seluruh provinsi. Sebelumnya, masa tunggu bervariasi bahkan dapat mencapai 47 tahun. Kebijakan baru ini dinilai sangat menguntungkan calon jemaah yang sudah terdaftar di sistem haji nasional.
Perjanjian kerja sama ini mencakup aspek operasional penting, termasuk pembukaan rekening jamaah melalui produk Buku Tabungan Sahara iB. Dengan integrasi langsung ke sistem Kementerian, proses pendaftaran lebih cepat dan mengurangi birokrasi yang selama ini menjadi keluhan calon jamaah.
Bank Aceh juga akan menangani pengelolaan data pendaftaran, pembatalan, serta pelunasan BPIH dengan tingkat kepastian data yang lebih tinggi. Integrasi ini memungkinkan seluruh proses dilakukan tepat waktu sesuai instruksi Kementerian.
“Selain aspek keuangan inti, Bank Aceh juga berkomitmen mendukung aspek non-finansial, termasuk penyediaan perlengkapan souvenir haji reguler,” tambah Hendra.
Bank Aceh memastikan layanan BPS-Bipih dapat diakses melalui jaringan kantor di seluruh Aceh, serta cabang di Medan dan Jakarta. Dengan demikian, jamaah dari berbagai daerah dapat mengurus pendaftaran dan setoran Bipih tanpa hambatan jarak.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan apresiasi atas kesiapan Bank Aceh Syariah dalam memperkuat layanan ibadah haji.
“Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya pengelolaan dana Bipih akan semakin profesional. Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memperkuat sektor keuangan syariah nasional,” ujarnya.
Sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan PT Bank Aceh Syariah diharapkan mampu menghadirkan standar baru pelayanan haji dan umrah di Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah memberikan pengalaman terbaik bagi seluruh jemaah.
Editor: Redaksi













