DAERAHEKONOMI & BISNIS

Banda Aceh Siapkan Qanun Baru untuk Tarik Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

×

Banda Aceh Siapkan Qanun Baru untuk Tarik Investasi dan Ciptakan Lapangan Kerja

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Kota Banda Aceh menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, pada Jumat 10 Oktober 2025. Foto: Humas DPMPTSP

MITRABERITA.NET | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, pada Jumat 10 Oktober 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Banmus lantai 3 DPRK Banda Aceh ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Iskandar, dihadiri jajaran Komisi III DPRK yang diketuai Royes Ruslan.

Forum tersebut menjadi momentum penting dalam menyatukan pandangan eksekutif dan legislatif demi mewujudkan kebijakan investasi yang strategis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dalam paparannya, Iskandar menjelaskan bahwa Rancangan Qanun ini akan menjadi pedoman resmi bagi perangkat daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan bagi penanam modal, baik domestik maupun asing.

“Regulasi ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi pondasi dalam membangun iklim investasi yang kondusif dan transparan di Banda Aceh,” ujar Iskandar.

Rancangan Qanun ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang memberikan arah jelas bagi pelaksanaan kebijakan investasi daerah, sekaligus mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Fokus utama regulasi tersebut antara lain menciptakan daya tarik investasi, memperkuat pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing ekonomi lokal, dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya pengembangan ekonomi kerakyatan, agar manfaat investasi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di berbagai lapisan.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan Banda Aceh tidak hanya menjadi kota ramah investasi, tetapi juga berdaya tahan ekonomi tinggi dan berorientasi kesejahteraan sosial.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, S.H., M.Kn., menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemko Banda Aceh dalam memperkuat regulasi investasi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Rancangan Qanun ini benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan mampu mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.

Rapat pembahasan juga menjadi ruang konsolidasi penting antara eksekutif, legislatif, dan para pemangku kepentingan. Setiap pasal dan ayat dikaji secara cermat agar pelaksanaannya kelak dapat berjalan efektif, transparan, dan berdampak nyata di lapangan.

DPMPTSP Banda Aceh berharap, melalui pembahasan intensif ini, Rancangan Qanun tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat segera disahkan menjadi Qanun definitif, sehingga dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi upaya peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan hadirnya regulasi baru ini, Banda Aceh diharapkan dapat menjadi salah satu kota tujuan investasi unggulan di wilayah barat Indonesia, kota yang tidak hanya menawarkan peluang usaha, tetapi juga kepastian, transparansi, dan keberlanjutan.

Editor: Redaksi

Media Online