MITRABERITA.NET | Jika kejahatan punya wajah baru, maka inilah salah satunya: berseragam, berpangkat, dan seharusnya menjaga hukum. Namun realitasnya memberikan sebuah kejutan di luar akal sehat.
Namanya Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, yang dihukum karena justru menjual barang bukti sabu, yang seharusnya dihancurkan demi keadilan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu 28 Mei 2025, publik dibuat terpana. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati bagi Satria Nanda dan empat anggotanya.
Lima anggota lainnya juga dituntut dengan tuntutan penjara seumur hidup, dan dua terdakwa dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naix menyatakan tuntutan maksimal ini diberikan karena pelanggaran berat yang dilakukan justru oleh penegak hukum. Padahal seharusnya mereka memberantas narkoba.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika,” ungkapnya, seperti dikutip Metrotvnews.
Pernyataan Ali Naix itu menyayat logika. Bagaimana tidak? Institusi yang dibangun untuk memerangi narkoba justru dijadikan alat distribusi oleh orang dalamnya.
Bak pagar makan tanaman, hukum dilipat, dijual, dan dihancurkan oleh pemiliknya sendiri.
Kasus itu berawal dari penyelidikan dilakukan oleh Ditres Narkoba Polda Kepri atas hilangnya barang bukti sabu 1 kg yang semestinya diamankan.
Saat seorang tersangka berinisial AS ditangkap, diketahui sabu tersebut dibeli bukan dari bandar lintas negara, atau jaringan lintas provinsi, tapi ternyata dibeli dari oknum polisi.
Dan nilainya bukan main-main. Ratusan juta rupiah berpindah tangan, bukan ke kartel, tapi ke personel Satres Narkoba Polresta Barelang.
Berdasarkan informasi itu, dilakukan investigasi secara mendalam dan menguak fakta bahwa aksi penggelapan ini diperintahkan langsung oleh Kompol Satria Nanda.
Seiring waktu, lima personel tambahan ikut ditangkap. Fakta yang muncul tidak hanya mencoreng nama Polresta Barelang, tapi membuka tabir kelam tentang adanya jaringan internal penegak hukum yang justru memperlancar peredaran narkoba.
Kini, para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah menyalahgunakan kesempatan penegakan hukum dan malah ikut terlibat menjadi penjual narkoba.
Editor: Tim Redaksi