PEMERINTAHAN

APBK Langsa Tahun 2026 Tidak Dapat Diproses

×

APBK Langsa Tahun 2026 Tidak Dapat Diproses

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Humas Pemerintah Aceh

MITRABERITA.NET | Pemerintah Aceh memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 tidak dapat diproses lebih lanjut. Keputusan ini diambil karena dokumen APBK yang diajukan Pemerintah Kota Langsa dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi terhadap APBK Kota Langsa TA 2026.

Hal ini disampaikan menanggapi surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 perihal evaluasi Rancangan Qanun dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang APBK 2026, yang diterima Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026.

“Setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, dalam dokumen APBK yang disampaikan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, hingga sub-kegiatan melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional memiliki tugas dan kewenangan. Padahal, hal tersebut menjadi dasar utama dalam pengalokasian anggaran bagi masing-masing SKPK.

“Dokumen APBK 2026 tersebut tidak menyajikan struktur penganggaran sesuai ketentuan, baik antar program, kegiatan, jenis belanja, objek, hingga rincian objek. Ini jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

Menurut Pemerintah Aceh, ketidaksesuaian tersebut melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Hasil koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Langsa juga menemukan fakta bahwa selain anggaran rutin dan sejenisnya, hampir seluruh anggaran justru ditumpuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Atas dasar tersebut, Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat di daerah tidak dapat menindaklanjuti proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun 2026. Pemerintah Aceh pun secara resmi mengembalikan dokumen APBK tersebut.

“Kepala BPKA Aceh telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK 2026,” ungkap Muhammad MTA.

Pemerintah Aceh berharap jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Langsa benar-benar menjadikan peraturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai landasan utama dalam penyusunan APBK.

Menurut Pemerintah Aceh, kepatuhan terhadap aturan anggaran sangat penting agar realisasi APBK dapat berjalan lancar dan hak-hak masyarakat Kota Langsa dapat terpenuhi secara optimal.

“Hal ini penting agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terhambat, serta kepentingan masyarakat dapat terlindungi,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online