MITRABERITA.NET | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya dalam mempercepat penanganan pascabencana hidrometeorologi melalui optimalisasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh dalam keterangan resmi di Banda Aceh, pada Jumat (27/3/2026). Ia menyebutkan penyesuaian TKD difokuskan untuk mendukung program-program strategis yang berdampak langsung pada pemulihan daerah terdampak bencana.
“Seluruh program dan kegiatan dari penyesuaian TKD diarahkan untuk mempercepat penanganan pascabencana, khususnya bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh,” ujar Nasir.
Penyesuaian anggaran tersebut mengacu pada kebijakan nasional melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 yang mengatur rincian alokasi dana, mulai dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, hingga dana otonomi khusus.
Dalam implementasinya, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026.
Proses ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta pemberitahuan kepada pimpinan DPR Aceh.
Selain itu, mekanisme penggunaan anggaran juga merujuk pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak. Hal ini memungkinkan percepatan realisasi program tanpa harus menunggu perubahan APBA secara menyeluruh.
Tak hanya itu, pergeseran anggaran juga difasilitasi melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum dalam penyesuaian penjabaran APBA dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA), terutama dalam situasi darurat.
Saat ini, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD tengah memasuki tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Evaluasi tersebut melibatkan sejumlah unsur strategis, seperti Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Sekda menekankan bahwa seluruh program harus segera ditetapkan melalui perubahan regulasi yang berlaku agar dapat segera diimplementasikan di lapangan.
“Seluruh program dan kegiatan dari penyesuaian TKD wajib ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur dan dilaporkan kepada pimpinan DPR Aceh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program tersebut memiliki batas waktu yang ketat. Seluruh kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD ditargetkan harus rampung paling lambat pada Juni 2026.
Pemerintah Aceh memastikan setiap tahapan penganggaran hingga pelaksanaan program dilakukan sesuai regulasi, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam menjawab kebutuhan masyarakat pascabencana.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan daerah terdampak sekaligus memperkuat ketahanan Aceh menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
Editor: Redaksi






















