DAERAH

Ancaman Residu H₂S, DLH Aceh Timur Diminta Kawal Rekomendasi Komnas HAM

×

Ancaman Residu H₂S, DLH Aceh Timur Diminta Kawal Rekomendasi Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi - Dok. MB / BPMA

MITRABERITA.NET | Polemik dugaan paparan gas hidrogen sulfida (H₂S) di Gampong (Desa) Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur kembali mencuat.

Sejumlah pihak meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur untuk serius mengawal rekomendasi Komnas HAM RI terkait keselamatan warga yang tinggal di sekitar wilayah operasi PT Medco E&P Malaka.

Aktivis Lingkungan, Nuraqi, mengapresiasi langkah Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan DLH Aceh Timur yang telah mengklarifikasi pernyataan sebelumnya.

Namun, ia menilai polemik soal ada atau tidaknya paparan H₂S sebaiknya tidak lagi diperdebatkan, melainkan difokuskan pada pengawasan ketat aktivitas perusahaan.

“DLH Aceh Timur seharusnya mengacu pada dokumen Amdal proyek pengembangan gas Blok A, rekomendasi Komnas HAM RI, 4 Agustus 2025, serta rekomendasi DLHK Aceh tahun 2023, agar peristiwa kebauan seperti dua tahun lalu tidak terulang. Korban saat itu kebanyakan perempuan dan anak-anak,” kata Nuraqi, Sabtu 16 Agustus 2025.

Dalam sebuah diskusi di kantor Forum Jurnalis Lingkungan (FJL), Safrida Afriana, sebagai pejabat Sub Seksi Standarisasi dan Peningkatan Kapasitas DLHK Aceh, mengungkapkan pihaknya sejak 2023 telah meminta PT Medco E&P Malaka memasang alat monitoring udara yang terkoneksi langsung dengan server DLHK.

“Tujuannya agar kualitas udara dapat dipantau secara real time. Jika terjadi paparan H₂S, datanya langsung terekam di server DLHK,” jelas Safrida.

Selain itu, DLHK juga merekomendasikan pemeriksaan darah bagi warga terdampak, serta pelaksanaan simulasi tanggap darurat agar masyarakat siap menghadapi kemungkinan insiden berulang.

Nuraqi juga mengungkap, Komnas HAM RI Perwakilan Aceh telah bersuara. Pada 4 Agustus 2025, lembaga itu mengirim surat resmi kepada Direktur Utama PT Medco E&P Malaka untuk menindaklanjuti pengaduan Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan (KoPPeduli) sejak Oktober 2023.

Dalam surat itu, Komnas HAM menegaskan keselamatan warga lingkar tambang harus menjadi prioritas. Rekomendasi tersebut juga ditembuskan ke Bupati Aceh Timur yang secara langsung membawahi DLH setempat.

Nuraqi menekankan agar DLH Kabupaten Aceh Timur memastikan semua rekomendasi dipatuhi kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS). Sebab menurutnya, warga Panton Rayeuk T berhak atas lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman tanpa harus dihantui ancaman paparan gas berbahaya.

“Sudah saatnya keselamatan warga ditempatkan di atas kepentingan industri. Warga Panton Rayeuk T ingin hidup tenang di desanya sendiri,” harap Nuraqi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Redaksi

Media Online