MITRABERITA.NET | Merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan suara bising kendaraan bermotor pada malam hari, jajaran Polresta Banda Aceh melakukan razia gabungan di kawasan Simpang Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Ahad dini hari, 11 Mei 2025.
Razia ini tidak hanya berhasil menjaring pelanggaran lalu lintas, namun juga mengungkap peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayah hukum Polresta Badan Aceh.
Dengan menerjunkan puluhan personel, kegiatan razia diawali dengan apel persiapan di Rumah Makan Cut Mun, Gampong Lamgugob, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dari dua arah.
Razia menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas, guna memastikan kelengkapan surat dan mendeteksi potensi tindak kriminal.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas keluhan warga.
“Warga sangat terganggu dengan adanya aksi balap liar maupun suara bisingnya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di siang hari bahkan tengah malam,” ungkapnya.
“Dan juga, ini salah satu cara mencegah terjadinya aksi kriminalitas, oleh karena itu polisi juga harus menertibkan aksi tersebut,” kata Iptu Cut Laila.
Ia menjelaskan bahwa razia ini bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kriminal dan meminimalisir gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Pemeriksaan dilakukan dalam dua arah baik terhadap mobil barang, mobil penumpang dan sepeda motor yang melintas di lokasi razia dengan sasaran kelengkapan surat-surat, apakah ada pelaku yang membawa atau menggunakan baik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika maupun barang ilegal yang melanggar ketentuan,” paparnya.
Dari razia tersebut, petugas kepolisian menemukan 12 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong, yang langsung dikenakan sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas.
Selain itu, satu unit mobil juga turut diamankan karena kedapatan mengangkut 134 packing rokok ilegal.
“Pembawa rokok ilegal berinisial AI (30) warga Gampong Lampulo beserta barang bukti, sudah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor: Redaksi