PERISTIWA

Berakhir Sudah Pelarian MUN, Terduga Pencuri Scoopy di Banda Aceh: Ditangkap di Langsa

×

Berakhir Sudah Pelarian MUN, Terduga Pencuri Scoopy di Banda Aceh: Ditangkap di Langsa

Sebarkan artikel ini
Terduga Pencuri Scoopy di Banda Aceh Ditangkap di Langsa. Foto: Humas Polri 

MITRABERITA.NET | Setelah sempat melarikan diri hingga ke Langsa, pelarian MUN (23), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy BL 5531 PBA, akhirnya terhenti.

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Tim Resmob Polres Langsa berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Warkop Hom Hai, Gampong Lambaro Skep, beberapa waktu lalu.

Penangkapan pelaku dilakukan di kawasan Birem Bayeun, wilayah hukum Polres Langsa, menyusul penyelidikan dari laporan polisi nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa pelaku MUN dan korban, M. Faqri Hudinsyah (21), sebenarnya saling mengenal. Keduanya diketahui bekerja di tempat yang sama.

“Antara korban dengan pelaku saling kenal, mereka sama–sama bekerja di warung kopi di Lambaro Skep,” ujar Kompol Fadillah, dalam rilis yang diterima media, Ahad 4 Mei 2025.

Fadillah memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada Ahad 27 April 2025 lalu sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban Faqri baru kembali dari jalan-jalan dan memarkirkan sepeda motornya di halaman Warkop Hom Hai dalam kondisi terkunci stang dan alarm aktif, lalu beristirahat di kamarnya.

Namun, saat bangun tidur, Faqri menemukan dompetnya tercecer di depan kamar mandi. Setelah diperiksa, uang dan STNK dalam dompetnya telah raib. Kemudian ia pun menanyakan kejadian itu kepada Abu, pemilik warkop.

Namun, Abu justru balik bertanya soal keberadaan sepeda motor milik korban. Setelah dicek ke lokasi parkir, ternyata kendaraan tersebut juga hilang.

Dari hasil penyelidikan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, diperoleh informasi bahwa MUN (terduga pelaku) berada di Kota Langsa.

“Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres Langsa terkait kejadian dan keberadaan pelaku MUN di Birem Bayeun.

Setiba di sana, kedua tim melakukan penangkapan di rumah keluarganya dan mengamankan terduga pelaku bersama motor yang dicurinya.

Fadilah menjelaskan, sebelum diringkus, MUN sempat singgah di Sigli untuk menemui temannya, SAM. Bersama SAM, ia melanjutkan perjalanan ke Langsa dengan tujuan ke Medan, tempat di mana motor hasil curian rencananya akan dijual.

Namun, SAM tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian. “Yang diketahui itu adalah milik pelaku MUN. SAM hanya dimintai keterangan saja,” kata Fadilah.

Kini, MUN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kompol Fadillah.

Editor: Redaksi

Media Online