Ketiga pelaku tersebut adalah MS (39 tahun), MI (24 tahun), dan RB (33 tahun). Mereka ditangkap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan orang utan yang merupakan hewan dilindungi.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Tim Tipidter Satreskrim yang dipimpin Ipda Noor Fajar Almaasah langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orang utan yang mereka rencanakan untuk diperjualbelikan,” ujar Rifki Muslim, pada Jumat 19 Juli 2024.
Menurut Rifki, saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu pelaku yang membawa tas punggung berwarna coklat, orang utan tersebut ditemukan dalam keadaan siap untuk dijual.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan terhadap satwa dilindungi, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” ungkapnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tamiang dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi, sebagai upaya pelestarian sumber daya alam yang berharga bagi ekosistem.