Mahasiswa UIN Dikeluarkan Usai Mengaku Rudapaksa Seorang Mahasiswi

Foto: Ilustrasi seorang pria melakukan aksi pencabulan/int

MITRABERITA.NET | Seorang mahasiswa semester 6 harus dikeluarkan dari kampus atau di-drop out (DO), setelah mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.

Pihak rektorat turun tangan langsung dengan mengeluarkan Surat Keputusan Rektor sebagai bentuk ketegasan atas perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh mahasiswanya.

Seperti dikutip MITRABERITA.NET dari Metrotvnews.com, Sabtu, 19 April 2025, kasus tersebut terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang.

Mahasiswa atas nama Ilham Prada Firmansyah diberhentikan dengan tidak hormat setelah mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) berinisial NB.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor 684 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang atas nama Ilham Prada Firmansyah.

Surat tersebut dikeluarkan pada 14 April 2025. Dalam surat itu, Rektor UIN Maliki Malang menerima dan menyetujui permohonan penetapan sanksi terhadap mahasiswa Program Studi Perpustakaan dan Sains Informasi Fakultas Sains dan Teknologi bernama Ilham Prada Firmansyah dengan NIM 220607110068.

Pihak kampus menilai bahwa mahasiswa tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada mahasiswa berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa, dengan cara tidak diberikan surat pindah dan transkrip nilai,” kata Rektor UIN Maliki Malang, M. Zainudin, pada Selasa, 15 April 2025.

Dengan dikeluarkannya surat keputusan tersebut, maka Ilham Prada Firmansyah sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UIN Maliki Malang. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 April 2025.

Terpisah, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Maliki Malang juga telah mengeluarkan pernyataan sikap menanggapi pemberitaan di media massa terkait mahasiswa atas nama Ilham Prada Firmansyah. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat nomor 1522/B.II/HM.00.6/04/2025.

“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut,” kata Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Maliki Malang, Barnoto.

Barnoto menegaskan bahwa Ilham Prada Firmansyah terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.

“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah video pengakuan Ilham Prada Firmansyah viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi UB. Pengakuan itu memicu kecaman luas dari berbagai pihak.

Sebelumnya, kasus dugaan rudapaksa ini juga telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota oleh korban. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.