MITRABERITA.NET | Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi melaporkan selebgram sekaligus mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan itu berkaitan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilontarkan Lisa melalui media sosial, di mana ia mengklaim pernah menjalin hubungan badan dengan Ridwan Kamil hingga melahirkan seorang anak.
Pengacara Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan reputasi atas pernyataan sepihak yang disampaikan Lisa Mariana kepada publik.
“Kami sudah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Bapak Ridwan Kamil untuk menempuh upaya hukum, dan telah membuat laporan polisi serta pengaduan ke Mabes Polri,” kata Heribertus dalam pernyataan yang dikutip dari channel YouTube, Jumat 18 April 2025.
Menurut Heribertus, laporan telah dilayangkan ke Bareskrim sejak Jumat 11 April 2025, setelah unggahan Lisa Mariana tentang dugaan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim hubungan mereka terjadi sejak Maret 2025.
Heribertus menyebut Lisa diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, serta Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A UU Nomor 1 Tahun 2004.
“Lisa Mariana telah melawan hukum dengan menyebarkan tuduhan sepihak tanpa bukti yang sah, serta mencemarkan nama baik klien kami di ruang publik,” ujarnya.
Laporan ke Bareskrim, lanjut Heribertus, merupakan bentuk keseriusan Ridwan Kamil dalam melawan tuduhan dan menjaga reputasinya sebagai individu, publik figur, dan politisi.
“Ini juga bentuk perlindungan hukum atas integritas Bapak Ridwan Kamil yang tercoreng oleh isu yang tidak berdasar,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum telah melampirkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi untuk memperkuat posisi hukum Ridwan Kamil.
Heribertus juga mengimbau publik agar tidak terpengaruh oleh narasi yang dibangun Lisa Mariana dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami minta semua pihak menjaga ruang publik dari ujaran kebencian, spekulasi, serta disinformasi yang bisa memperkeruh suasana dan mencederai proses hukum,” pungkasnya.