MITRABERITA.NET | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau para pemilik sertifikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa banyak sertifikat lama yang masih menggunakan gambar bola dunia belum dilengkapi dengan peta kadastral.
“Ada sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Rabu 2 April 2025.
Kondisi ini terjadi karena sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum disertai dengan pencantuman bidang tanah pada peta kadastral. Akibatnya, tanah-tanah tersebut dikategorikan sebagai KW 4, 5, atau 6, yaitu tanah yang belum terpetakan.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih atau permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera meningkatkan kualitas data bidang tanah mereka dengan melaporkannya ke Kantah setempat.
Bagi masyarakat yang tanahnya berada di kampung halaman, momen libur Lebaran bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan, karena beberapa Kantah tetap buka selama libur.
“Mulai tanggal 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah dan melaporkan sertifikatnya,” jelas Nusron.
Untuk mengetahui apakah tanah yang dimiliki termasuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau mengakses situs bhumi.atrbpn.go.id. Informasi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten/kota setempat.
Selain pengurusan pemetaan bidang tanah, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi pertanahan selama libur Lebaran.
Layanan yang tersedia mencakup penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanpa kuasa.
(Sumber: Kontan.co.id)