MitraBerita | Polrestabes Surabaya berhasil menangkap bandar judi slot yang mengoperasikan bisnis dengan omzet mencapai Rp1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25) ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa RA adalah bandar utama dalam penjualan chip dari aplikasi JITBIT.
Selain RA, lima karyawan lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut juga turut ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, antara lain ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42), dan DAK (42).
“Para pelaku menggunakan aplikasi JITBIT untuk menambang chip Royal Dream yang kemudian dijual kepada para penjudi melalui platform e-commerce dengan harga Rp65.000 per satu miliar chip,” jelas AKBP Hendro dalam keterangan tertulisnya, Selasa 16 Juli 2024.
Menurut AKBP Hendro, hasil penjualan chip mencapai 500 miliar chip setiap bulan, dengan bantuan 20 akun otomatis yang mengirimkan chip kepada pelanggan. “Dengan lima karyawan yang digaji Rp2,5 juta per bulan, omset bulanan mereka mencapai lebih dari Rp1 miliar,” tambahnya.
RA dan kawan-kawannya telah menjalankan operasi ini sejak awal 2022, dengan penjualan chip yang semakin meluas hingga pertengahan 2023. RA mengaku ide untuk menambang dan menjual chip ini dia pelajari secara otodidak melalui internet.
“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan membuat proses otomatis untuk menjalankan bisnis ini,” ujar RA.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian ilegal yang merugikan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan upaya keras pihak kepolisian dalam menangani kejahatan perjudian daring yang semakin merajalela di era digital. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.