Jaksa Tuntut 13,5 Tahun Penjara! Enam Terdakwa Korupsi di BRA Hadapi Hukuman Berat

  • Bagikan
Jaksa Tuntut 13,5 Tahun Penjara! Enam Terdakwa Korupsi di BRA Hadapi Hukuman Berat. Foto: Humas Kejati Aceh

MITRABERITA.NET | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut enam terdakwa kasus korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan hukuman penjara antara 7 hingga 13,5 tahun.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat 21 Februari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, keterangan terdakwa, serta bukti surat yang dihadirkan dalam persidangan, Penuntut Umum berpendapat bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair,” ujar Dr. Lukman Hakim.

Berikut Rincian Tuntutannya;

  1. Suhendri, A.Md: 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta (subsidiar 6 bulan kurungan), uang pengganti Rp9,25 miliar (subsidiar 9 tahun penjara).
  2. Zulfikar: 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta (subsidiar 6 bulan kurungan), uang pengganti Rp1,66 miliar (subsidiar 6 tahun 9 bulan penjara).
  3. Zamzami: 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidiar 6 bulan kurungan), uang pengganti Rp3,71 miliar (subsidiar 5 tahun 9 bulan penjara).
  4. Muhammad, S.P: 9 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsidiar 6 bulan kurungan), uang pengganti Rp250 juta (subsidiar 4 tahun 6 bulan penjara).
  5. Mahdi, S.Pd., M.Pd: 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidiar 6 bulan kurungan), uang pengganti Rp250 juta (subsidiar 4 tahun 3 bulan penjara).
  6. Hamdani: 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta (subsidiar 6 bulan kurungan), uang pengganti Rp10 juta (subsidiar 3 tahun 9 bulan penjara).

Sidang berlangsung dalam pengawalan ketat dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, serta Kepolisian dari Polresta Banda Aceh. Para terdakwa turut didampingi penasihat hukum masing-masing.

Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *