PARLEMEN

DPRK Banda Aceh Bahas Keuangan Kota dan Nasib Tenaga Kontrak

×

DPRK Banda Aceh Bahas Keuangan Kota dan Nasib Tenaga Kontrak

Sebarkan artikel ini
DPRK Banda Aceh Bahas Keuangan Kota dan Nasib Tenaga Kontrak. Foto: Humas DPRK

MITRABERITA.NET | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin 10 Februari 2025.

Rapat tersebut membahas tentang  masalah keuangan dan nasib tenaga kontrak yang dirumahkan, yang berlangsung di ruang Banmus Gedung DPRK Banda Aceh.

Hadir dalam kesempatan itu, dari DPRK Banda Aceh, Ketua Komisi III, Royes Ruslan, Wakil ketua komisi Tuanku Muhammad, Sekretaris komisi Sofyan Helmi, dan anggota komisi, Aulia Rahman, Faisal Ridha dan Ramza Harli.

Sementara dari unsur Pemko Banda Aceh hadir Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata serta jajarannya dan Kepala Badan BKPSDM Banda Aceh, Rizal Abdullah serta jajarannya.

Ketua Komisi III, Royes Ruslan mengatakan, terkait potensi utang Pemko Banda Aceh saat ini, pihaknya masih menunggu audit dan laporan dari inspektorat.

Namun kata Royes, setelah dikonfirmasi kepada OPD terkait utang yang tercatat, seperti utang pihak ketiga diprediksikan Rp60 miliar, dan utang Alokasi Dana Gampong (ADG) sekitar Rp5 miliar, sehingga total Rp65 miliar.

Sementara untuk DPA PPPK atau kewajiban tahun 2025 belum dianggarkan. “Ini masih kita petakan dulu potensi-potensi hutangnya, ternyata tidak seperti yang kita khawatirkan ke depan,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini melanjutkan, untuk efisiensi anggaran, dari BPKK sudah memiliki aturan yang jelas, dan jumlahnya cukup besar. Seperti kegiatan efisiensi pada kegiatan seremonial, operasional, perjalanan dinas, dan belanja alat habis pakai.

Menurutnya dengan diberlakukan efisiensi anggaran yang besar itu sangat tepat sasaran.

Mengenai tenaga kontrak yang dirumahkan, menurut Royes itu semua karena aturan yang menyatakan demikian. Karenanya, Komisi III DPRK Banda Aceh meminta untuk mencari skema lain terkait nasib tekon ini agar tidak menimbulkan masalah baru jika ada penambahan lagi yang dirumahkan.

“Apalagi ke depan menjelang idul fitri dan sebagainya, karena itu kita minta BKPSDM untuk membuat skema baru dan bisa memetakan sekaligus mencari solusinya terhadap tenaga kontrak ini, ” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSMD Kota Banda Aceh, Rizal Abdullah dalam rapat itu menyampaikan bahwa saat ini ada 102 tenaga kontrak yang di SK-kan oleh Sekda (Pj Wali Kota) yang telah dirumahkan.

Di BKPSDM sendiri kata dia, ada sekitar 2 orang. Sementara di Sekretariat DPRK Banda Aceh ada sekitar 12 orang. “Mereka yang dirumahkan, yang di SK-kan Sekda atau Pj Wali Kota di atas tahun 2022,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Online