MITRABERITA.NET | Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Para pelaku merupakan sekelompok pemuda, yang mana beberapa di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku yaitu Z (15) dan MH (18), warga asal Bireuen serta MJ (17), TMA (17), warga Banda Aceh.
“Sementara satu orang lainnya yakni KH alias Bumbu masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers, pada Jumat 31 Januari 2025.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Salah satu korbannya, Sarbini, seorang PNS di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman.
“Korban kehilangan motor jenis Supra BL 6033 JD di garasi rumahnya pada 27 Januari 2025. Motor tersebut diparkir malam hari di garasi rumahnya dalam keadaan terkunci setang, lalu hilang besok paginya,” ucap Fadilah.
Dari laporan itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian motor tersebut adalah Z dan MJ, yang saat itu berada di sebuah bengkel kawasan Deah Geulumpang, Kecamatan Meuraxa.
“Tim langsung menggerebek bengkel tersebut dan mengamankan kedua pelaku, salah satu pelaku merupakan pekerja di bengkel itu. Saat digeledah, ditemukan beberapa unit motor yang sesuai dengan laporan kehilangan,” kata dia.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, keduanya mengakui melakukan sejumlah aksi pencurian sepeda motor bersama beberapa rekannya, yaitu TMA, MH dan KH alias Bumbu.
“Untuk tersangka TMA dan MH kita amankan setelah pengembangan, sementara tersangka KH alias Bumbu masih buron. Sedangkan pemilik bengkel tadi hanya kita mintai keterangan dan sedang kita dalami,” katanya.
Mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut menuturkan, komplotan ini mengaku beraksi di sejumlah wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, seperti di Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam dan Meuraxa.
“Saat melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan alat bantu seperti obeng dan kunci T. Diketahui satu sepeda motor telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ada di bengkel, termasuk motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi,” ucapnya.
“Mereka biasanya menjual motor hasil curian dengan dicincang, di mana dijual per item kepada para penadah. Di sini juga ada seorang penadah yang ikut kita amankan dan masih kita mintai keterangan,” ucapnya.
Para tersangka kini diamankan beserta barang bukti lima motor jenis Supra dan Mio (termasuk Supra yang dimodifikasi menjadi becak), yang beberapa di antaranya tanpa nopol dan hanya tinggal rangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara untuk yang di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ungkapnya.