MITRABERITA.NET | Seorang konsultan hukum dari Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, mengungkapkan bahwa dua anak perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan laut yang saat ini menjadi sorotan karena pagar bambu yang diduga ilegal membentang di area tersebut.
“HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di satu kecamatan, Pakuhaji, sedangkan pagar 30 km itu membentang di enam kecamatan,” ujar Muannas, seperti dilansir dari viva.co.id, Jumat 24 Januari 2025.
Namun, Muannas menegaskan bahwa SHGB milik anak perusahaan Agung Sedayu Group tidak berada di kawasan laut Tangerang.
Ia berdalih bahwa lahan yang mereka miliki di dua desa dalam satu kecamatan tersebut awalnya merupakan daratan yang kini terdampak abrasi.
“Surat-suratnya berada di wilayah daratan yang terabrasi. Semua proses penerbitan SHGB dan SHM dilakukan secara legal, sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, lahan tersebut awalnya berupa tambak dan sawah milik warga yang dialihkan menjadi SHGB milik perusahaan melalui pembelian resmi.
Prosesnya mencakup pembayaran pajak serta dilengkapi Surat Keputusan (SK) Izin Lokasi dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
“SHGB yang ada diterbitkan melalui proses resmi. Lahan awalnya merupakan SHM milik warga yang dibeli, dibalik nama, dan pajaknya dibayar. Semua dokumen lengkap,” klaim Muannas.
Seperti diberitakan sejumlah media nasional, terdapat 263 bidang SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
SHGB tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan sembilan bidang lainnya dimiliki secara perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang masih berstatus SHM.
Kawasan tersebut kini menjadi sorotan karena pagar bambu ilegal yang melintasi wilayah itu, menimbulkan polemik di enam kecamatan, termasuk Pakuhaji.