Majelis Hakim MS Jantho Descente Perkara Warisan di Kuta Baro Aceh Besar

  • Bagikan
Majelis Hakim MS Jantho Descente Perkara Warisan di Kuta Baro Aceh Besar. Foto: Humas MS Jantho

MITRABERITA.NET | Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang terdiri Muhammad Redha Valevi, selaku Ketua Majelis dan Heti Kurnaini serta Nurul Husna kembali melakukan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa warisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jumat 20 Desember 2024.

“Ini adalah sengketa perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, dan pewaris tidak mempunyai keturunan,” ujar Muhammad Redha Valevi kepada awak media.

Adapun objek sengketa yang diperiksa yaitu 10 objek yang terdiri dari tanah persawahan, rumah dan kebun yang berlokasi di tiga gampong (desa), yaitu delapan objek di Gampong Lamneuheun berupa lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan satu petak tanah sawah .

Kemudian, satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya berada di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah.

“Lokasi objek cukup luas serta berbukit, sehingga membutuhkan energi ekstra utuk validasi konfirmasi pengukuran dalam jumlah sangat luas. Rintik hujan serta akses pematang yang lumayan sulit membuat spot cukup menantang bagi aparatur MS Jantho dalam melaksanakan tugas,” ungkapnya.

Redha Valevi mengatakan, berdasarkan informasi dari Geuchik (kepala desa) setempat, sengketa ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu Panitera Akmal Hakim BS, Jurusita Adli dan aparatur lainnya. Selain itu juga dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, dan Tergugat beserta kuasa hukumnya.

Hadir juga Geuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun dan Geuchik Gampong Kruen Ano serta anggota kepolisian dari Polsek Kuta Baro.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek yang berada di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti secara keseluruhan menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun, memeriksa luas tanah yang mana di atasnya berdiri sebuah rumah pada tiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.

Muhammad Redha Valevi menjelaskan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.

Ia juga mengutip peribahasa dalam bahasa Aceh “Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei kedroe droe peu pasai ta meu antok” atau artinya “kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai dengan memperebutkan harta warisan dari pewaris, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin.”

Kepada awak media, Ketua MS Jantho itu menyampaikan, Sidang pemeriksaan setempat ini berdasarkan legal Standing dari Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek berperkara.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga Gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” pungkasnya.

  • Bagikan