Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas Dua Terdakwa Kasus Korupsi di Aceh

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh

MITRABERITA.NET | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh terhadap dua terdakwa kasus korupsi Tengku Yusni dan H. Mursil.

Putusan tersebut mengoreksi keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa dari semua dakwaan pada 27 Februari 2024.

Dalam putusannya tertanggal 16 Desember 2024, MA menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tengku Yusni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 900 juta. Sementara itu, H. Mursil dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 90 juta.

Keputusan MA ini menjadi kemenangan bagi upaya hukum yang dilakukan JPU Kejati Aceh, yang segera menindaklanjuti dengan eksekusi terhadap para terpidana.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menyatakan bahwa mereka tetap berkomitmen dalam menegakkan supremasi hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Serambi Mekkah.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Ir. Tengku Rusli bin (Alm) Tengku Abdul Jalil, juga telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh MA pada 24 September 2024.

Amar putusan menyatakan Tengku Rusli terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK dan Pasal 55 KUHP yang dijatuhkan hukuman Penjara 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta, Uang pengganti Rp 5,43 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Eksekusi terhadap terdakwa Tengku Rusli telah dilaksanakan pada 2 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024.

  • Bagikan