MITRABERITA.NET | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Besar melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah dan terintegrasi.
Revisi RTRW ini diharap menciptakan keseimbangan pembangunan dan mendukung kebijakan nasional yang berkaitan dengan pengelolaan ruang wilayah.
Rapat pembahasan indikasi program, rencana struktur, pola, dan kawasan strategis untuk penyusunan revisi RTRW Aceh Besar tahun 2024 ini dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Aceh Besar, Ir. Syahrial Amanullah, ST, mewakili Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto.
Acara itu berlangsung di Hotel Permata Hati, Gampong Meunasah Menyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, pada Kamis 14 November 2024.
Ir. Syahrial menyampaikan, revisi RTRW ini merupakan tindak lanjut dari revisi tahun 2022, dengan tambahan detail yang mencakup kebijakan nasional dan penetapan beberapa kawasan strategis.
“Revisi ini mencakup penetapan kawasan cagar budaya, kawasan budidaya, kawasan rawan bencana, dan kawasan ketahanan pangan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan yang dilakukan sejalan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah,” jelasnya.
Ia juga mengungkap bahwa revisi RTRW ini diperlukan karena adanya perubahan kebijakan nasional serta dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang.
Dengan demikian, tata ruang wilayah Kabupaten Aceh Besar harus disesuaikan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terencana. Ia juga menekankan pentingnya kelestarian lingkungan hidup dalam setiap perencanaan tata ruang.
“Pembangunan harus bisa menjaga keseimbangan, tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga dalam hal pelestarian lingkungan hidup. Karena itu, semua sektor terkait harus memberikan masukan secara partisipatif dalam rapat ini,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Mountala Aceh Besar, Ir. Sulaiman, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menekankan pentingnya perhatian terhadap sumber daya air dalam revisi RTRW.
Menurutnya, pengembangan jaringan air bersih tidak hanya harus fokus pada distribusi air ke masyarakat, tetapi juga harus mencakup pemeliharaan sumber-sumber air yang menjadi sumber kehidupan manusia.
“Tanpa pemeliharaan yang baik terhadap sumber air, pengembangan jaringan air bersih tidak akan efektif. Sumber air semakin terbatas, dan kita harus menjaganya dengan serius,” tegas Sulaiman.
Rapat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh Besar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Setdakab, serta camat se-Kabupaten Aceh Besar ini bertujuan untuk memastikan revisi RTRW ini dapat mencakup seluruh aspek penting dalam pengelolaan wilayah, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya revisi RTRW ini, diharapkan Kabupaten Aceh Besar dapat mengelola sumber daya alam dan wilayahnya secara lebih optimal, sekaligus memitigasi potensi risiko bencana serta meningkatkan ketahanan pangan dan lingkungan hidup bagi masyarakat.