MitraBerita | Kejadian memilukan terjadi di Tangerang, di mana seorang ayah, RA (36), tega menjual anak kandungnya yang berusia 11 bulan demi uang untuk foya-foya. Polisi menangani kasus ini dengan respon cepat, menyelamatkan bayi malang tersebut dan menangkap pelaku.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat setelah menerima laporan tentang hilangnya bayi tersebut.
“Ini adalah bukti komitmen Polri dalam melindungi anak-anak, terutama kaum rentan,” katanya di Mabes Polri, pada Selasa 8 Oktober 2024.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli yang terjadi pada 20 Agustus 2024. RA menjual anaknya tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Anak itu dijual dengan harga Rp15 juta kepada pasangan suami istri, HK (32) dan MON (30), yang baru saja pindah dari Nusa Tenggara Timur.
RA, yang terdesak dengan kondisi ekonomi dan tanpa pekerjaan tetap, membawa bayi itu ke pinggir kali Cisadane di Kota Tangerang untuk melakukan transaksi. Sayangnya, uang hasil penjualan itu cepat habis untuk keperluan pribadi sang ayah.
Setelah menerima laporan dari RD tentang kehilangan bayi, Polri langsung bertindak. “Hanya dalam waktu sehari, bayi ditemukan dalam keadaan sehat,” ujar RD, yang sangat berterima kasih atas kinerja cepat kepolisian.
Tiga tersangka kini telah ditangkap dan dijerat dengan pasal perdagangan orang.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya perhatian terhadap isu perlindungan anak di Indonesia.