DAERAHUncategorized

Kejari Aceh Besar Minta Keuchik Kelola Dana Gampong tanpa Korupsi

×

Kejari Aceh Besar Minta Keuchik Kelola Dana Gampong tanpa Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejari Aceh Besar melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan di gedung UDKP Kantor Camat Darul Imarah, Lampeunerut, Aceh Besar, pada Rabu (21/10/2026). Foto: Mitraberita

MITRABERITA.NET | Sebagai upaya preventif untuk memastikan pengelolaan keuangan negara khususnya dana desa di gampong berjalan sesuai aturan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan di gedung UDKP Kantor Camat Darul Imarah, Lampeunerut, Aceh Besar, pada Rabu (21/10/2026).

Sosialisasi anti korupsi yang dibuka Camat Darul Imarah Muhammad Basir, S.STP, M.Si., tersebut menghadirkan pemateri langsung dari Kejari Aceh Besar. Turut hadir Sekretaris Kecamatan Darul Imarah Hasrul Fuadi, SE.

Narasumber yang mengisi materi yaitu; M. Riski Zhafran, SH Kasubsi I Seksi Intelijen, dan Muhammad Ikhsan, SH Kasubsi II Seksi Intelijen.

Dalam kesempatan itu, Camat Darul Imarah Muhammad Basir, menyampaikan kepada para keuchik agar serius mengikuti kegiatan sosialisasi. Ia berharap materi yang disanpaikan narasumber menjadi ilmu atau acuan bagi para aparatur gampong dalam mengelola administrasi Dana Desa.

Menurut Basir, titik rawan korupsi dalam pengelolaan dana desa seringkali muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan tidak tertibnya administrasi. “Sosialisasi ini sangat penting bagi para keuchik sebagai pimpinan pemerintahan gampong,” ujarnya.

“Materi yang disampaikan oleh narasumber nanti hendaknya menjadi ilmu atau acuan bagi para keuchik dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan administrasi keuangan gampong. Sering kali titik rawan korupsi berawal dari kurangnya pemahaman terhadap regulasi baru dan tidak tertibnya administrasi dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.

Menurut Basir, di kecamatan Darul Imarah selama ini belum pernah ditemuan penyalahgunaan keuangan gampong yang terindikasi pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu ia berharap kepada para keuchik untuk selalu berharti-hati dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

“Dana desa atau dana gampong merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan, bila salah dalam pengelolaan akan berimplikasi pada jeratan hukum. Selama ini di kecamatan Darul Imarah belum ada temuan yang pengelolaan keuangan gampong yang terindikasi korupsi. Saya berharap semoga tidak ada kasus korupsi dana desa di dalam wilayah kecamatan Darul Imarah,” kata Basir.

Sementara itu, Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar M. Riski Zhafran, SH mengungkap selama ini banyak laporan masyarakat tetang pengunaan dana desa di Aceh Besar.

Ia mengatakan banyak warga yang tidak puas terhadap kinerja aparatur gampong, itu sebabnya Kejari Aceh Besar melakukan sosialisasi anti korupsi bagi para keuchik di Aceh Besar sebagai tindakan preventif.

“Banyak laporan masyarakat, mungkin karena tidak puasnya warga terhadap kinerja aparatur gampong dalam mengelola keuangan gampong. Guna menghindari dan berimplikasi hukum, maka perlu tindakan preventif dengan nelakukan sosialisasi anti korupsi bagi para keuchik di Aceh Besar,” imbuhnya.

Zhafran mengatakan sosialisasi ini bagian dari program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuannya untuk memberikan pehaman dan rambu-rambu hukum kepada keuchik selaku pengelola dana desa, agar terhindar dari praktik penyalahgunaan wewenang, seperti penggelembungan harga (mark-up) atau laporan fiktif.

Ia juga berharap kepada para keuchik di kecamatan Darul Imarah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga menjadi desa yang mandiri, berintegritas, dan terbebas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi.

Karena menurutnya, sesuai harapan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, selama bertugas di Aceh Besar jangan sampai memenjarakan keucik di Aceh Besar, karena tersandung kasus korupsi.

“Kejari Aceh Besar secara rutin menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi para keuchik dan aparatur gampong melalui program Jaga Desa yang sudah dimulai sejak tahun 2024,” ungkapnya.

Hal ini selaras dengan harapan Kajari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, SH, MH, “Kami berharap para keuchik tetap jujur, terbuka dan amanah,” harapnya.

Sementara itu, Muhammad Ikhsan, SH Kasubsi II Seksi Intelijen Kajari Aceh Besar menyampaikan program Jaga Desa untuk mendorong fungsi preventif melalui pendampingan hukum dan penyuluhan dari pihak kejaksaan agar aparatur gampong tidak ragu menjalankan pembangunan yang sah.

“Melalui Program Jaksa Jaga Desa ini, kami dari Kejaksaan akan memberikan pendampingan kepada para aparatur gampong di Aceh Besar untuk memperkuat transparansi pengelolaan aset serta anggaran gampong. Ini merupakan tindakan pencegahan, sehingga para keuchik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Kajari Aceh Besar yang diserahkan oleh M. Riski Zhafran, SH Kasubsi I Seksi Intelijen dan Muhammad Ikhsan, SH Kasubsi II Seksi Intelijen, masing-nasing kepada Camat Darul Imarah Muhammad Basir, Keuchik Gampong Gue Gajah, Keuchik  Lambheu dan Keuchik Beutong, atas kerjasama dalam program Jaksa Jaga Desa tahun 2024.[]

Media Online