MITRABERITA.NET | Bupati Aceh Besar H Muharram Idris (Syech Muharram) memastikan setiap masyarakat memperoleh akses informasi publik yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan saat kegiata Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh, Senin (12/10/2026).
Syech Muharram mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terus mengoptimalkan berbagai kanal penyebaran informasi agar masyarakat dapat mengakses informasi pemerintahan secara mudah dan cepat.
Upaya ini juga dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai fakta, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar atau simpang siur.
Penguatan layanan tersebut didukung keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga RSUD.
Dengan demikian, pengelolaan dan penyampaian informasi publik diharapkan semakin terpadu, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Komitmen kami adalah memastikan setiap masyarakat mendapatkan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
“Keterbukaan informasi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, meningkatkan partisipasi dalam pembangunan, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelas Syech Muharram.
Selain meningkatkan layanan informasi publik, Pemkab Aceh Besar juga menyiapkan inovasi layanan darurat terpadu melalui Call Center 112 pada 2027.
Layanan ini dirancang sebagai nomor panggilan darurat satu pintu yang menghubungkan masyarakat dengan instansi terkait, seperti kepolisian, BPBD, RSUD/PMI, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta instansi lainnya.
“Kehadiran Call Center 112 diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan dalam situasi darurat. Dengan sistem yang terintegrasi, laporan dapat diteruskan kepada instansi terkait secara cepat agar penanganan berlangsung lebih responsif, tepat, dan terkoordinasi,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Besar, Imam Munandar, S.TP juga menyampaikan berbagai program Pemkab Aceh Besar Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026.
“PPID Aceh Besar mulai dari PPID Utama, OPD dan kecamatan, beberapa waktu lalu kita juga telah melakukan Bintek untuk PPID Gampong atau desa,” Kata Imam.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menyampaikan bahwa kehadiran pimpinan badan publik dalam tahapan evaluasi menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
Proses Monev tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan mendorong badan publik untuk terus memberikan layanan informasi yang transparan serta mudah diakses masyarakat.
Turut hadir pada kegiatan itu komisioner KIA, dan tim ahli, Plt Kabag Prokopim Setdakab Aceh Besar, dan jajaran Dinas Kominfo Aceh Besar sebagai leading sektor keterbukaan informasi publik Aceh Besar.[]






















