NASIONAL

Tingkatkan Keamanan Pangan di SPPG, BGN Keluarkan SOP Baru Proses Pendinginan Makanan

×

Tingkatkan Keamanan Pangan di SPPG, BGN Keluarkan SOP Baru Proses Pendinginan Makanan

Sebarkan artikel ini
BGN menerbitkan SOP baru untuk mengatur proses pendinginan makanan di SPPG guna menjaga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG. Foto: Humas BGN 

MITRABERITA.NET | Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan standar operasional prosedur (SOP) baru untuk mengendalikan proses pendinginan makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SOP Nomor 015/05/00/SOP.15/09/2026 tentang Pendinginan Makanan tersebut berlaku efektif sejak 4 September 2026. Pedoman ini mengatur tahapan pendinginan makanan matang agar suhu dan waktu penanganannya tetap terkendali sebelum makanan memasuki proses pemorsian.

Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, mengatakan pengendalian suhu dan waktu merupakan aspek penting untuk memastikan makanan tetap aman setelah dimasak.

“Proses pendinginan perlu dilakukan secara terukur dengan memperhatikan suhu dan waktu, sehingga makanan tetap aman sebelum memasuki tahap pemorsian,” ujar Prima.

SOP tersebut mencakup berbagai jenis makanan matang, mulai dari nasi, sayuran, daging, unggas, telur, ikan hingga produk perikanan. Proses pendinginan harus dilakukan di ruang khusus dengan suhu ruangan maksimal 20°C, menggunakan wadah dan peralatan bersih guna mencegah risiko kontaminasi.

BGN juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi petugas selama proses berlangsung. Petugas wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta memastikan makanan tidak diletakkan langsung di lantai atau ditumpuk terlalu tinggi.

Sebelum pendinginan dimulai, petugas harus mencatat waktu dan suhu awal inti makanan menggunakan termometer yang sesuai. Pencatatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur.

“Pencatatan suhu dan waktu diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pendinginan dapat dipantau dan ditelusuri,” tutur Prima.

Dalam ketentuan tersebut, proses pendinginan makanan atau resting dilakukan maksimal selama satu jam dengan tetap memperhatikan pengendalian suhu makanan. Setelah proses selesai, petugas kembali mencatat suhu dan waktu sebelum makanan diporsikan.

Melalui penerapan SOP ini, BGN mendorong seluruh SPPG menjalankan proses pendinginan secara terukur dan terdokumentasi. Standar tersebut diharapkan mendukung pengawasan keamanan pangan sekaligus menjaga kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat Program MBG.

Editor: Redaksi

Media Online