PARLEMEN

Joki Skripsi Jadi Sorotan Anggota DPR RI

×

Joki Skripsi Jadi Sorotan Anggota DPR RI

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi X DPR RI, Fikri Faqih, menyoroti praktik joki skripsi dan mendorong pembenahan sistem pendidikan tinggi untuk memperkuat integritas akademik. Foto: Humas DPR RI 

MITRABERITA.NET | Praktik joki skripsi yang terungkap dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan Anggota Komisi X DPR RI Fikri Faqih.

Temuan praktik di 91 persen perguruan tinggi di Indonesia tersebut dinilai sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan tinggi dan menunjukkan perlunya pembenahan sistem akademik secara menyeluruh.

Fikri menilai, persoalan integritas akademik tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberikan imbauan kepada mahasiswa. Pemerintah dan perguruan tinggi perlu mengevaluasi sistem pendidikan, memperbaiki tata kelola akademik, serta memastikan gelar sarjana benar-benar mencerminkan kompetensi dan integritas lulusannya.

“Sebagai anggota Komisi X DPR RI, saya menyikapi fenomena ini sebagai kondisi darurat integritas akademik. Kita mencetak sarjana secara kuantitas, tetapi secara kualitas dan moral kita mengalami kemunduran. Ini tidak bisa hanya disikapi dengan imbauan, melainkan butuh investigasi menyeluruh ke dalam sistem evaluasi pendidikan tinggi kita,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut merespons hasil SPI Pendidikan 2026 yang dirilis KPK pada Selasa (6/10/2026). Meskipun skor Indeks Integritas Pendidikan secara keseluruhan meningkat menjadi 73,30 dan masuk kategori adaptif, temuan di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan masih adanya persoalan mendasar yang perlu segera ditangani.

Politisi Fraksi PKS itu menilai maraknya praktik joki skripsi tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku mahasiswa, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi tata kelola pendidikan tinggi.

Ia menyoroti beban administratif dosen dan persoalan kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilai dapat memengaruhi kualitas proses pembimbingan. Dalam survei yang sama, KPK juga mencatat 53 persen tenaga pendidik di perguruan tinggi kerap terlambat mengajar.

Karena itu, Fikri mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan debirokratisasi administrasi dosen serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Langkah tersebut diharapkan memberi ruang lebih besar bagi dosen untuk menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pembimbingan mahasiswa secara optimal.

Selain pembenahan tata kelola, Fikri mengusulkan tiga langkah untuk memperkuat integritas akademik. Pertama, perguruan tinggi perlu memperluas pilihan tugas akhir, seperti pembuatan prototipe, karya inovasi, atau bentuk karya lain yang sesuai dengan bidang keilmuan mahasiswa. Diversifikasi ini diharapkan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk membuktikan kompetensi melalui karya nyata tanpa mengabaikan standar akademik.

Kedua, indikator integritas perlu menjadi bagian penting dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), termasuk dengan mempertimbangkan Indeks Integritas KPK. Menurut Fikri, langkah tersebut dapat mendorong kampus membangun budaya akademik yang menjunjung kejujuran dan tanggung jawab.

Ketiga, ia mendorong revisi Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi agar tidak hanya berorientasi pada percepatan kelulusan. Penilaian juga harus memperhatikan mutu proses pembelajaran dan kompetensi lulusan sehingga keberhasilan perguruan tinggi tidak semata-mata diukur dari jumlah sarjana yang dihasilkan.

Dari sisi penegakan hukum, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX tersebut menyatakan Komisi X DPR RI siap berkoordinasi dengan komisi terkait dan aparat penegak hukum untuk menindak praktik komersial joki skripsi.

Ia juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Antikecurangan Akademik Nasional yang dilengkapi sistem pelaporan anonim atau whistleblowing system untuk memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran.

Fikri menegaskan, pembenahan integritas akademik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia. Tanpa perbaikan sistem dan pengawasan yang konsisten, Indonesia berisiko menghadapi persoalan kualitas lulusan di tengah peluang bonus demografi.

Menurutnya, perguruan tinggi harus memastikan bahwa setiap gelar akademik benar-benar mencerminkan kemampuan, proses belajar, dan integritas mahasiswa. Dengan demikian, pendidikan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan dalam jumlah besar, tetapi juga sumber daya manusia yang kompeten dan bertanggung jawab.

Editor: Redaksi

Media Online