PERISTIWAUTAMA

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati, Penyebab Pasti Belum Terungkap

×

Polisi Tak Temukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati, Penyebab Pasti Belum Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan terkait kematian Taruna Poltekpel Malahayati, dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan kematian Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Ahad (27/9/2026).

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah penyidik memeriksa 23 saksi, menelaah dokumen medis, mengumpulkan rekaman CCTV dari 10 titik, serta meminta keterangan tenaga medis dan dokter forensik.

Dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu (10/10/2026) pagi, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memaparkan kronologi kondisi korban, hasil pemeriksaan medis, temuan forensik, hingga dasar kesimpulan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, petugas tidak menemukan suatu peristiwa pidana atas meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla,” kata Kompol Dizha.

Meski demikian, penjelasan polisi juga mengungkap keterbatasan dalam memastikan penyebab kematian korban. Dokter forensik tidak dapat menentukan penyebab pasti kematian hanya melalui pemeriksaan luar, sementara autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah tidak dilakukan.

Polisi menyatakan kesimpulan penyelidikan didasarkan pada keseluruhan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. Sementara itu, kepastian penyebab kematian secara medis tetap memiliki batas karena tidak tersedia hasil pemeriksaan melalui autopsi.

Demam Tinggi hingga Ruam Menyebar

Berdasarkan hasil penyelidikan yang merujuk pada Laporan Informasi Nomor R/LI/20/IX/RES/2026/Satreskrim tertanggal 27 September 2026, Rasya mulai mendapatkan penanganan medis pada Sabtu (26/9/2026).

Sekitar pukul 16.21 WIB, korban mendatangi poliklinik Poltekpel Malahayati Aceh dengan keluhan demam dan nyeri tenggorokan. Hasil pemeriksaan mencatat suhu tubuhnya mencapai 39,7 derajat Celsius, tekanan darah 131/74 mmHg, serta denyut nadi 104 kali per menit.

Menurut keterangan dokter klinik yang disampaikan polisi, korban kemudian mendapatkan penanganan berupa pemasangan infus dan pemberian obat minum untuk mengatasi keluhan yang dialaminya.

Kondisi Rasya kembali menunjukkan perubahan pada hari berikutnya. Ahad (27/9/2026), sekitar pukul 10.17 WIB, muncul ruam kemerahan pada tubuhnya. Ruam tersebut semakin banyak hingga dokter memutuskan merujuk korban ke RSUDZA sekitar pukul 12.13 WIB dengan pendampingan tim medis.

Rasya tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDZA sekitar pukul 15.20 WIB. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, kondisi korban kemudian memburuk dengan cepat.

Sekitar pukul 15.57 WIB, korban mengalami sesak napas hebat. Tim medis melakukan resusitasi jantung paru (RJP) sebanyak lima siklus di ruang resusitasi.

“Dari keterangan dokter yang menangani, menyebutkan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.05 WIB,” tutur Kompol Dizha.

Dengan demikian, berdasarkan kronologi yang dipaparkan polisi, kondisi korban memburuk dalam waktu singkat setelah tiba di IGD RSUDZA hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dokter Paparkan Diagnosis DBD Berat dan Komplikasi Multiorgan

Dalam penyelidikan tersebut, polisi meminta keterangan sejumlah tenaga medis yang menangani korban di RSUDZA, termasuk dokter spesialis kulit dan kelamin, dr. Sulamsih Sri Budini, Sp.KK.

Menurut keterangan medis yang dipaparkan Kompol Dizha, korban didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Gejala yang dijelaskan meliputi demam naik turun, berkurangnya asupan makanan dan cairan, serta munculnya ruam kebiruan di sejumlah bagian tubuh. Pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan kadar trombosit sangat rendah dan leukosit tinggi.

Selain itu, hasil pemeriksaan mencatat gangguan fungsi ginjal dengan kadar ureum 68 mg/dL dan kreatinin 3,11 mg/dL. Pemeriksaan juga menunjukkan peningkatan AST/SGOT menjadi 62 U/L, kadar glukosa darah 58 mg/dL, serta kalium 3,10 mmol/L.

Kompol Dizha mengatakan, dokter mengaitkan kondisi kritis korban dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut.

“Dari keterangan medis, menyebutkan bahwa meninggalnya korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut,” kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, dokter klinik Poltekpel Malahayati Aceh, dr. Rahmawati Aliwarman, menerangkan bahwa keluhan awal korban berupa demam tinggi disertai menggigil dan nyeri tenggorokan.

Gejala tersebut kemudian berkembang dengan munculnya bercak merah tidak beraturan yang menyebar di wajah, tangan, kaki, badan, punggung, dan kepala.

Keterangan para dokter tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan. Namun, diagnosis klinis perlu dibedakan dari kepastian penyebab kematian secara forensik, yang menurut penjelasan polisi tidak dapat ditentukan hanya melalui pemeriksaan luar tanpa autopsi.

Pemeriksaan Forensik Tidak Menemukan Tanda Kekerasan

Selain memeriksa tenaga medis dan pihak terkait, penyidik berkoordinasi dengan dokter forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 097/VER/SK-19/KFM/IX/2026, dokter forensik Prof. Dr. dr. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl-BE, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh Rasya.

Meski demikian, pemeriksaan luar menemukan bercak dan bintik kehitaman serta kehitaman kemerahan di sejumlah bagian tubuh, antara lain wajah, leher, dada, perut, pinggang, kantung pelir, serta belahan bokong kanan dan kiri.

Menurut Kompol Dizha, pemeriksaan radiologi melalui head CT scan juga tidak menunjukkan adanya infark, perdarahan, ataupun peningkatan tekanan intrakranial pada otak. Namun, ditemukan peradangan pada rongga sinus etmoid dan maksila di kedua sisi.

Polisi menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam penyelidikan. Akan tetapi, tidak ditemukannya tanda kekerasan fisik tidak serta-merta memastikan penyebab kematian korban.

“Meski tidak menemukan tanda kekerasan, dokter forensik menjelaskan bahwa penyebab pasti kematian korban tidak dapat ditentukan secara medis hanya berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. Hal itu karena tidak dilakukan autopsi atau pemeriksaan bagian dalam jenazah sesuai dengan batasan permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian,” ungkap Kompol Dizha.

Dengan demikian, pemeriksaan luar dan CT scan yang dipaparkan dalam konferensi pers memiliki keterbatasan untuk memastikan penyebab kematian. Kepastian melalui pemeriksaan bagian dalam jenazah tidak diperoleh karena autopsi tidak dilakukan.

Penyidik Periksa 23 Saksi dan Rekaman CCTV

Untuk menelusuri rangkaian kejadian, Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh serta berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, dan dokter forensik.

Penyidik telah meminta keterangan dari 23 saksi, termasuk dokter klinik kampus, dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta keluarga korban.

Polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya rekam medis Rasya saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026, rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan pada 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum.

Selain itu, penyidik mengamankan dan menelaah rekaman CCTV dari 10 titik di lingkungan asrama dan klinik untuk membantu menelusuri rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.

Kompol Dizha menyebut seluruh keterangan, dokumen, dan rekaman tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus kematian Rasya.

“Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” lanjutnya.

Kesimpulan Pidana Berbeda dengan Kepastian Penyebab Kematian

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menjelaskan bahwa korban telah mendapatkan penanganan medis sejak mengeluhkan demam di klinik kampus hingga dirujuk ke RSUDZA.

Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan peristiwa pidana terkait kematian Muhammad Rasya Fadilla. Kesimpulan tersebut merupakan hasil penilaian penyidik terhadap bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Namun, dua hal perlu dibedakan dalam memahami hasil penyelidikan itu. Pertama, kesimpulan polisi bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua, keterbatasan dokter forensik dalam memastikan penyebab pasti kematian karena autopsi tidak dilakukan.

Karena itu, penjelasan resmi Polresta Banda Aceh memuat kesimpulan dari sisi penyelidikan pidana, sementara penyebab pasti kematian secara forensik belum dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan.

Rasya, calon taruna berusia 18 tahun tersebut, meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi, munculnya ruam pada tubuh, dan penurunan kondisi secara cepat. Polisi menyatakan kesimpulan penyelidikan didasarkan pada pemeriksaan 23 saksi, dokumen medis, rekaman CCTV dari 10 titik, serta keterangan dokter dan ahli forensik.

Editor: Redaksi

Media Online