MITRABERITA.NET | Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp13,24 triliun, sekaligus penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan sekaligus memulihkan penerimaan negara. Total penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Khusus pada tahap kedelapan, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian/lembaga terkait. Penyerahan penerimaan negara dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan, sementara kawasan hutan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Presiden Prabowo menilai capaian tersebut menunjukkan hasil konkret kerja bersama 12 institusi yang tergabung dalam Satgas PKH untuk mengamankan kekayaan negara. Ia menyebut kegiatan serupa telah memasuki tahap kedelapan dengan total penerimaan yang diserahkan mencapai sekitar Rp52 triliun.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara.
Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” tuturnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum. Menurutnya, sumber daya yang merupakan milik negara harus dapat dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Jaksa Agung.
Pemerintah memastikan penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara.
Langkah tersebut diarahkan agar sumber daya alam yang berada dalam penguasaan negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Editor: Redaksi






















