DAERAH

Dukung Pemekaran Aceh Raya, Bupati Aceh Besar dan Ketua DPRK Hadiri Rapimnas di Jakarta

×

Dukung Pemekaran Aceh Raya, Bupati Aceh Besar dan Ketua DPRK Hadiri Rapimnas di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia CDOB Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad. Foto: Panitia CDOB Aceh Raya

MITRABERITA.NET | Sebagai wujud komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Raya, Bupati Aceh Besar dan Ketua DPRK Aceh Besar bersama panitia persiapan pemekaran Kabupaten Aceh Raya menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Rapimnas tersebut dijadwalkan diikuti sekitar 300 perwakilan CDOB dari berbagai daerah di Indonesia. Forum ini akan menjadi momentum konsolidasi nasional untuk menyatukan langkah dan memperkuat perjuangan pembentukan daerah otonomi baru yang hingga kini masih menghadapi kendala moratorium pemekaran.

Ketua Panitia CDOB Aceh Raya, Drs. H. Abdurrahman Ahmad, mengatakan kehadiran delegasi Aceh Raya dalam Rapimnas menjadi bagian dari komitmen untuk terus mengawal aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan sejak tahun 1999.

“Perjuangan Aceh Raya bukan sekadar wacana, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Rapimnas ini akan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi nasional agar pemerintah memberikan kepastian terhadap proses pembentukan daerah otonomi baru,” ujar Abdurrahman.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Panitia CDOB Aceh Raya, Teungku Helmi, SE., MM, menjelaskan bahwa Rapimnas 2026 diharapkan menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah seluruh CDOB dalam mendorong percepatan proses pembentukan daerah otonomi baru, termasuk penyelesaian persoalan moratorium pemekaran.

“Sekitar 300 perwakilan CDOB dari seluruh Indonesia akan berkumpul untuk bersama-sama memperjuangkan aspirasi daerah masing-masing yang masih terkendala moratorium nasional,” kata Helmi.

Menurut Helmi, CDOB Kabupaten Aceh Raya meliputi Kecamatan Lhoong, Leupung, Lhoknga, Peukan Bada, Pulo Aceh, Darul Imarah, dan Darul Kamal. Panitia Aceh Raya terus memperkuat komunikasi dan koordinasi di tingkat nasional bersama daerah-daerah lain yang tergabung dalam FORKONAS PP DOB.

Ia menegaskan, perjuangan pembentukan Kabupaten Aceh Raya diarahkan untuk mempercepat pembangunan, memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempersingkat jarak dan waktu pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap pemerintah membuka ruang bagi pembentukan daerah otonomi baru. Rapimnas ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat aspirasi masyarakat dari berbagai daerah yang terus memperjuangkan pembentukan DOB,” ujarnya.

Dalam Rapimnas tersebut, FORKONAS PP DOB juga akan membahas perkembangan kebijakan nasional terkait penataan daerah dan pembentukan daerah otonomi baru.

Sejalan dengan dinamika kebijakan nasional, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah serta Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.

Momentum tersebut dinilai penting bagi seluruh CDOB untuk meningkatkan kesiapan, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan DPRD di masing-masing wilayah.

Karena itu, Panitia CDOB Aceh Raya akan terus mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan dalam proses penataan daerah, sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat daerah maupun nasional.

Melalui Rapimnas tersebut, FORKONAS PP DOB diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dalam mengawal proses penataan daerah serta aspirasi pembentukan daerah otonomi baru di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Raya.(*)

Editor: Redaksi

Media Online