MITRABERITA.NET | Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Aceh Besar, dalam rapat paripurna di Aula Rapat Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (24/9/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi awal pembahasan APBK Perubahan 2026 antara Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan DPRK setelah tahapan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P), Kebijakan Umum Perubahan APBK (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK dilaksanakan.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, S.Kom, Bupati Syech Muharram menjelaskan bahwa perubahan APBK diperlukan untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan perkembangan selama pelaksanaan anggaran.
“Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi dan perkembangan yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran, sehingga target dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Syech Muharram, penyesuaian tersebut mencakup aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Langkah ini diperlukan agar perencanaan dan penganggaran daerah tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan serta kondisi aktual selama tahun berjalan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRK Aceh Besar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) beserta jajaran, serta pihak terkait yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dokumen P-APBK 2026.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026, sehingga penyampaian nota keuangan dan rancangan qanun dapat dilaksanakan pada hari ini,” katanya.
Empat Dasar Penyesuaian APBK Perubahan
Bupati menjelaskan, penyusunan perubahan APBK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan Pasal 161, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Dalam konteks Aceh Besar, perubahan APBK antara lain mempertimbangkan penyesuaian capaian target kinerja dan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap capaian target pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Selain itu, pemerintah daerah melakukan sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional, termasuk penyesuaian kinerja berdasarkan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan.
Perubahan juga mencakup pergeseran anggaran antarunit organisasi, program dan kegiatan, kelompok belanja, jenis belanja, objek belanja, hingga rincian objek belanja sesuai kebutuhan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan anggaran ini diarahkan untuk menjaga kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan daerah, termasuk penyesuaian terhadap target pendapatan serta kebutuhan belanja perangkat daerah,” ungkapnya.
Setelah diserahkan kepada DPRK, Nota Keuangan dan Rancangan Qanun P-APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara legislatif dan eksekutif sesuai tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Redaksi






















