MITRABERITA.NET | Fenomena istri menggugat cerai suami di Kota Banda Aceh terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam tiga tahun terakhir, mayoritas perkara perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri.
Kondisi ini dinilai menjadi sinyal melemahnya ketahanan keluarga yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Data Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh mencatat, pada 2024 terdapat 375 perkara perceraian, terdiri atas 283 cerai gugat dan 92 cerai talak.
Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 404 perkara, dengan rincian 313 cerai gugat dan 91 cerai talak. Sementara hingga Juni 2026 saja, jumlah perceraian telah mencapai 221 perkara, terdiri dari 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.
Meningkatnya angka perceraian tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar. Untuk memperkuat ketahanan keluarga, ia menggelar Sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu dari Kecamatan Kuta Alam itu menghadirkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, sebagai narasumber.
Farid menilai lonjakan angka perceraian bukan sekadar persoalan hubungan suami istri, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang berdampak terhadap masa depan anak dan kualitas kehidupan masyarakat.
“Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” kata Farid, dikutip MITRABERITA.NET pada Ahad (2/8/2026).
Untuk itu, Farid mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis sebagai aturan turunan Qanun Nomor 5 Tahun 2021 agar implementasinya berjalan efektif di lapangan.
Menurut Farid yang juga mantan Ketua DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), penguatan ketahanan keluarga harus dilakukan secara menyeluruh melalui kolaborasi pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial.
“Kami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, penyediaan konseling keluarga berbasis gampong, serta pemberdayaan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, mengungkapkan tingginya angka perceraian dipicu oleh berbagai persoalan yang saling berkaitan.
Berdasarkan kasus yang ditangani pihaknya, konflik rumah tangga umumnya berawal dari lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga rendahnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.
“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” ungkap Tiara.
Ia menambahkan, Dinas P3AP2KB melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) siap memberikan pendampingan bagi keluarga yang menghadapi persoalan rumah tangga, terutama perempuan dan anak.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak,” katanya.
Salah seorang peserta sosialisasi, Maidar dari Gampong Laksana, mengaku mendapatkan banyak pemahaman baru mengenai upaya menjaga keharmonisan keluarga.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” ujarnya.
Melalui penguatan implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2021, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menekan laju perceraian, memperkuat ketahanan keluarga, serta menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis di Kota Banda Aceh.
Editor: Redaksi










