MITRABERITA.NET | Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi sebanyak 92 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam sindikat judi online dan penipuan investasi di Batam.
Selain dipulangkan ke negara asalnya, seluruh WNA tersebut juga dikenai sanksi penangkalan seumur hidup sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Seperti dilansir CNNIndonesia.com, proses deportasi dilakukan pada Ahad (5/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten. Puluhan WNA tersebut diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, China.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan deportasi dilakukan atas permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik.
“Deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik,” kata Galih P. Kartika Perdhana melalui keterangan tertulis yang diterima media, pada Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses pemulangan difasilitasi penuh oleh Pemerintah Tiongkok, mulai dari pengiriman tim penjemputan khusus hingga pembiayaan akomodasi dan operasional deportasi.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menerapkan prosedur operasi standar (SOP) kontingensi selama pelaksanaan deportasi.
“Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 detensi berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler,” katanya.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat dalam kejahatan transnasional untuk menjalankan aktivitas di wilayah Indonesia.
Penerapan sanksi deportasi disertai penangkalan seumur hidup diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan asing lainnya agar tidak menjadikan Indonesia sebagai tempat beroperasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” tegasnya.
Editor: Redaksi










