PEMERINTAHAN

Mualem Minta Presiden Revisi Persetujuan Blok Andaman Demi Kepentingan Aceh

×

Mualem Minta Presiden Revisi Persetujuan Blok Andaman Demi Kepentingan Aceh

Sebarkan artikel ini
Gubernur Aceh Muzakir Manaf bersama Presiden Prabowo Subianto. Foto: Adpim Setda Aceh

MITRABERITA.NET | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta peninjauan dan revisi terhadap persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo pada Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas) di kawasan itu mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi Aceh sekaligus mendukung kepentingan nasional.

Surat bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 dengan perihal Peninjauan dan Revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, membenarkan pengiriman surat tersebut. Menurutnya, inisiatif Gubernur Mualem merupakan upaya memperjuangkan pengelolaan migas yang lebih adil dan berdampak luas bagi pembangunan Aceh.

“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Sekarang kita menunggu respons Pemerintah Pusat,” kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (6/7/2026).

Nurlis menjelaskan, surat tersebut merupakan respons Pemerintah Aceh terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melalui surat Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tanggal 9 Maret 2026 menyetujui PoD I Lapangan Tangkulo dengan skema pengolahan gas menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di laut.

Sebelum surat dikirim kepada Presiden, Gubernur Mualem terlebih dahulu menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji secara komprehensif rencana pengembangan Lapangan Tangkulo.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, kemudian memimpin rapat bersama unsur pemerintah, pakar migas, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan pada 25 Juni 2026.

“Dari hasil rapat itulah yang menjadi inti surat gubernur kepada Presiden,” ujar Nurlis.

Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan empat poin utama. Pertama, meminta peninjauan kembali terhadap skema bagi hasil (split) yang dinilai masih terlalu kecil, yakni sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak bagi pemerintah.

“Pemerintah Aceh berharap skema tersebut dapat dirasionalisasi agar lebih mencerminkan kepentingan nasional sekaligus memberikan manfaat yang proporsional bagi Aceh,” kata Nurlis.

Poin kedua adalah usulan agar pengolahan gas mentah dilakukan di darat (onshore) melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

Kawasan tersebut dinilai telah memiliki infrastruktur eks PT Arun NGL yang siap dimanfaatkan serta sejalan dengan Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh meminta Presiden mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau kembali sekaligus merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo di WK South Andaman. Selain itu, Gubernur Mualem juga mengusulkan adanya alokasi khusus minyak dan gas bumi bagi Aceh sebagai daerah penghasil.

Menurut Nurlis, usulan tersebut didasarkan pada besarnya potensi migas di kawasan Andaman yang mencakup enam wilayah kerja utama, yakni Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.

Ia menjelaskan, Lapangan Gas Tangkulo diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 300 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD).

Dari jumlah tersebut, sekitar 160 MMSCFD telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sale Agreement (GSA) kepada PLN, sementara sisanya masih berpotensi dimanfaatkan untuk mendorong lahirnya berbagai industri hilir di Aceh.

Selain gas, lapangan tersebut juga diperkirakan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat per hari. Produk tersebut dapat diolah menjadi nafta, kerosin, hingga gasoline yang menjadi bahan baku industri petrokimia, cat, dan bahan bakar minyak.

“Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang (refinery). Dampak ekonomi sesungguhnya akan muncul ketika berbagai industri hilir itu mulai berdiri dan beroperasi,” tutur Nurlis.

Pemerintah Aceh berharap revisi terhadap persetujuan PoD I tidak hanya meningkatkan nilai tambah sektor migas, tetapi juga mampu membuka lapangan kerja, mempercepat industrialisasi, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi Aceh melalui optimalisasi potensi energi yang dimiliki daerah.[]

Media Online