MITRABERITA.NET | Pengacara Razman Arif Nasution resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026) sore setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan berdasarkan surat pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (26/6/2026).
Selain menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
“Dengan Perkara Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider 4 bulan,” ujar Syarpani.
Kasasi Ditolak Mahkamah Agung
Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam amar putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi baik yang diajukan oleh terdakwa maupun penuntut umum.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan Mahkamah Agung.
Perkara kasasi tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.
Berawal dari Kasus Tahun 2022
Kasus yang menjerat Razman bermula pada 2022. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut.
Selain itu, hakim juga menyatakan Razman terbukti melakukan tindak pidana fitnah bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Razman dan Iqlima melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Iqlima lebih dahulu dijatuhi hukuman enam bulan penjara serta denda Rp100 juta. Sementara Razman divonis satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta.
Tidak menerima putusan tersebut, Razman sempat menempuh upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya hukum yang diajukannya berakhir dengan penolakan, sehingga putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan mulai dieksekusi.
Editor: Redaksi







