EKONOMI & BISNISPEMERINTAHAN

Bupati Aceh Barat Minta Harga Sawit Naik, Perusahaan Diminta Beli TBS di Atas Rp3.000 per Kilogram

×

Bupati Aceh Barat Minta Harga Sawit Naik, Perusahaan Diminta Beli TBS di Atas Rp3.000 per Kilogram

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Barat memanggil pihak perusahaan kepala sawit untuk membahas penurunan harga yang dinilai merugikan petani, Kamis (25/6/2026). Foto: Dok. Bupati Tarmizi

MITRABERITA.NET | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengambil langkah tegas menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani dalam beberapa waktu terakhir.

Seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Barat dipanggil untuk membahas penurunan harga yang dinilai merugikan petani, Kamis (25/6/2026).

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa mulai awal Juli 2026 seluruh perusahaan sawit di wilayah tersebut harus membeli TBS petani dengan harga di atas Rp3.000 per kilogram sesuai harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini kami memanggil seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Aceh Barat. Sebelumnya juga sudah pernah kami berikan surat peringatan terkait turunnya harga sawit. Mulai awal Juli nanti, semua perusahaan harus membeli TBS di atas Rp3.000 per kilogram,” kata Tarmizi.

Saat ini harga TBS di sejumlah perusahaan di Aceh Barat masih bervariasi, berkisar antara Rp2.900 hingga Rp3.030 per kilogram. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan petani, terlebih di tengah tren kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.

Menurut Tarmizi, penurunan harga sawit yang terjadi belakangan ini dinilai tidak sejalan dengan perkembangan harga CPO dunia. Karena itu, ia menilai terdapat kejanggalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Harga CPO global justru sedang naik, tetapi harga sawit petani turun drastis. Ini menjadi anomali yang patut dicermati. Ada dugaan permainan harga yang disengaja sehingga merugikan petani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, gejolak harga sawit mulai terjadi setelah muncul reaksi pasar terhadap pidato Presiden terkait rencana penerapan skema ekspor CPO melalui satu pintu yang akan dikelola PT Danantara.

Kondisi tersebut memicu aksi penarikan atau withdraw di tingkat pasar yang kemudian berdampak pada harga pembelian TBS di daerah.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pertanian dikabarkan telah menggandeng Satgas Pangan Mabes Polri untuk melakukan penelusuran dan tindak lanjut terhadap dugaan praktik yang mempengaruhi harga sawit petani.

Tarmizi mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah ingin melindungi kepentingan petani sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum yang dapat merugikan perusahaan.

“Kami tidak ingin ada perusahaan di Aceh Barat yang nantinya bermasalah dengan pihak Mabes Polri. Karena itu kami meminta perusahaan segera menyesuaikan harga pembelian sawit petani di atas Rp3.000 per kilogram,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perusahaan mengaku menghadapi tantangan karena harga pembelian TBS sangat dipengaruhi oleh harga yang ditetapkan perusahaan eksportir dan kontrak perdagangan yang telah berjalan. Meski demikian, mereka menyatakan komitmen untuk mengikuti arahan pemerintah daerah.

“Walaupun mereka mengaku berat karena harga banyak ditentukan oleh perusahaan eksportir dan kontrak yang sudah berjalan, namun seluruh perusahaan berkomitmen untuk menaikkan harga sesuai permintaan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” ungkap Tarmizi.

Langkah tersebut disambut positif oleh para petani sawit yang selama ini berharap adanya intervensi pemerintah guna menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan mereka.

Pemerintah Aceh Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kesepakatan tersebut agar harga TBS di tingkat petani tetap berada pada level yang menguntungkan.

Editor: Redaksi

Media Online