MITRABERITA.NET | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) dalam operasi besar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bal pakaian bekas dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp41,6 miliar.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas praktik impor ilegal yang dinilai merugikan negara, pelaku usaha yang taat aturan, serta industri dalam negeri.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Kapal tersebut mengangkut sebanyak 268 kontainer, namun Bea Cukai memfokuskan pemeriksaan terhadap 46 kontainer.
Hasil pemindaian menunjukkan sebanyak 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal. Seluruh kontainer tersebut kemudian disegel dan diperiksa lebih lanjut.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sedikitnya 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan di Kalimantan Barat. Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 19–21 Juni 2026, petugas menggerebek dua gudang di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.
Dari dua lokasi tersebut, aparat kembali mengamankan 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.
Menurut Purbaya, keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi, mulai dari Bea Cukai, Badan Intelijen Strategis (BAIS), TNI, Kejaksaan, hingga Korps Pengawas Penyidik (Korwas) Polri.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Ia menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk importir, pemilik gudang, hingga pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah juga tengah mengkaji penerapan sanksi yang lebih berat terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk terhadap sarana angkut yang digunakan dalam kegiatan penyelundupan tersebut.
Menurut Purbaya, langkah penegakan hukum ke depan tidak lagi hanya berorientasi pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku agar praktik impor ilegal tidak kembali terulang.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan yang berlaku. “Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” katanya.
Editor: Redaksi






















