DAERAHUTAMA

Sengkarut Izin Tambang di Beutong Ateuh, Warga Desak Komisi III DPRA Usut Dugaan IUP “Siluman”

×

Sengkarut Izin Tambang di Beutong Ateuh, Warga Desak Komisi III DPRA Usut Dugaan IUP “Siluman”

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Tgk Rusli Adi. Foto: Dok. Pribadi

MITRABERITA.NET | Polemik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali mencuat. Masyarakat setempat mendesak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengusut secara menyeluruh keberadaan IUP yang diberikan kepada PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Swasembada (HBS).

Tokoh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Tgk Rusli Adi, menilai proses penerbitan izin tersebut tidak dilakukan secara transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat yang terdampak langsung.

“Kami meminta Komisi III DPRA menggunakan fungsi pengawasannya untuk menelusuri proses penerbitan izin ini. Panggil seluruh pihak terkait dan buka secara terang siapa yang bertanggung jawab atas munculnya izin tersebut,” kata Rusli, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik maupun proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Karena itu, kehadiran dua perusahaan tambang tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan lingkungan hidup, sumber mata air, serta kawasan penyangga Ekosistem Leuser.

Rusli menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup pada kelestarian kawasan Beutong Ateuh.

“Ini bukan sekadar persoalan dokumen perizinan. Ini menyangkut ruang hidup masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya cacat prosedural dalam penerbitan izin tersebut. Menurutnya, apabila izin diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat yang terdampak melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain itu, Rusli mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang menekankan prinsip kelestarian lingkungan serta perlindungan hak-hak masyarakat setempat.

“Jika aktivitas eksplorasi dijalankan tanpa memperhatikan aturan dan hak masyarakat, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun lingkungan di kemudian hari,” katanya.

Sejumlah pihak yang mendampingi masyarakat juga menilai bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan. Selain itu, setiap izin pertambangan juga wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kini mendesak Komisi III DPRA untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas dan proses penerbitan IUP PT ACW dan PT HBS. Mereka juga meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi izin tersebut apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Rusli menyebut masyarakat telah menyiapkan berbagai langkah hukum apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons dari pihak berwenang.

“Kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat dan kelestarian lingkungan Beutong Ateuh melalui jalur-jalur yang diatur oleh hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Alam Cempaka Wangi (ACW), PT Hasil Bumi Swasembada (HBS), maupun instansi terkait mengenai tudingan yang disampaikan masyarakat tersebut. Situasi ini pun menambah panjang daftar polemik pertambangan yang berkembang di kawasan Beutong Ateuh Banggalang.

Editor: Redaksi

Media Online