MitraBerita | Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kini menjadi sorotan tajam setelah memutuskan untuk menahan Abdul Rachman (68), seorang pedagang sayur, bersama dua anaknya, Muhammad Sayuti (30) dan Abdul Azis (21).
Penahanan ini terkait dengan dugaan penganiayaan terhadap US, seorang pemuda dari Gampong Cot Trieng, yang terjadi pada tahun 2023 lalu. Kasus ini memicu kontroversi setelah korban hanya mengalami luka ringan di pelipis.
Abdul Rachman, yang sehari-harinya berjualan sayur di pasar Inpres Lhokseumawe dengan pendapatan minim, serta anaknya Muhammad Sayuti yang baru saja dikontrak sebagai petugas sekuriti dan Abdul Azis, seorang kuli bangunan, kini menghadapi ancaman besar.
Ketiganya langsung ditahan setelah penyidik Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan pada Selasa 11 September 2024, dan kini mereka dititipkan di Lapas Lhokseumawe.
Fakhrurrazi SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CaKRA mengecam keputusan jaksa Kejari Lhokseumawe yang menganggap penahanan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.
Menurut Fakhrurrazi, penahanan ini merugikan keluarga Abdul Rachman secara ekonomi, karena mereka merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, tindakan menggunduli para tersangka dan penempatan mereka di ruang isolasi dianggap melanggar hak asasi manusia.
“Keputusan ini sangat mengecewakan. Keluarga Abdul Rachman, yang seharusnya dipertimbangkan sebagai korban, malah ditahan tanpa alasan yang kuat. Penangguhan penahanan mereka ditolak, yang berdampak langsung pada pendapatan keluarga mereka,” ujar Fakhrurrazi, di Lhokseumawe, Senin 16 September 2024.
Fakhrurrazi menjelaskan, dugaan penganiayaan yang melibatkan Abdul Rachman dan anak-anaknya ini berawal pada 27 September 2023 di Stadion Perta Arun Gas (PAG) Batuphat saat pertandingan sepak bola antara Gampong Cot Trieng vs Batuphat.
Abdul Rachman adalah manajer tim Cot Trieng, sementara kedua anaknya adalah pemain. Saat itu, US, yang marah-marah di lapangan, diduga telah dikeroyok setelah bertindak provokatif.
Meskipun kasus ini telah dilaporkan dua kali sebelumnya, baik ke Polsek Muara Satu maupun Polres Lhokseumawe, kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena dianggap tidak cukup bukti.
Namun, pada 10 Oktober 2023, US dikabarkan melakukan balas dendam dengan menganiaya Abdul Rachman menggunakan palu, menyebabkan luka serius yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Tidak berhenti di situ, pada 1 Desember 2023, US kembali melakukan penganiayaan terhadap Abdul Azis dengan menabraknya menggunakan sepeda motor dan memukulnya hingga terluka.
Laporan terkait insiden ini juga tidak mendapatkan penanganan yang memadai, meski US telah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan atas penganiayaan terhadap Abdul Rachman.
Fakhrurrazi menilai, proses hukum yang dijalani keluarga Abdul Rachman dan anak-anaknya penuh kejanggalan. “Kami mempertanyakan kenapa kasus yang sudah dua kali dilaporkan dan tidak ditindaklanjuti kini tiba-tiba diaktifkan kembali. Ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” tutupnya.