MITRABERITA.NET | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahun ini menitikberatkan pada penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan mendominasi proses penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengatakan pemanfaatan ETLE menjadi strategi utama dalam Operasi Patuh 2026 sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE,” ujar Agus Suryonugroho dalam keterangannya, pada Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, sebanyak 60 persen penindakan selama operasi berlangsung akan dilakukan melalui sistem ETLE. Sementara itu, 30 persen penindakan tetap menggunakan tilang manual dan 10 persen lainnya dilakukan melalui teguran serta pendekatan humanis kepada masyarakat.
Dominasi penggunaan ETLE menunjukkan komitmen Polri dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran yang luput dari pengawasan petugas.
Salah satu sasaran utama Operasi Patuh 2026 adalah kendaraan yang sengaja berupaya menghindari identifikasi kamera ETLE dengan memanipulasi pelat nomor kendaraan. Praktik tersebut dinilai semakin marak dan berpotensi menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik.
Berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian petugas antara lain melepas pelat nomor kendaraan, tidak memasangnya sesuai ketentuan, menutup sebagian angka atau huruf, memodifikasi bentuk pelat, hingga menyamarkannya menggunakan stiker maupun cat sehingga tidak dapat terbaca kamera ETLE.
Meski mengedepankan teknologi digital, Korlantas memastikan penindakan secara langsung tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran seperti melawan arus, pelanggaran kasat mata yang terlihat langsung di lapangan, serta berbagai perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya akan tetap menjadi prioritas penindakan petugas.
“Pelanggaran yang menjadi fokus penindakan antara lain melawan arus, pelanggaran kasat mata di jalan, serta berbagai perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Agus.
Melalui Operasi Patuh 2026, Polri berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Selain itu, operasi ini juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan pengawasan yang semakin terintegrasi melalui teknologi ETLE, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas guna menghindari sanksi serta mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Editor: Redaksi









