MitraBerita | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat pencapaian signifikan dalam penerimaan pajak digital. Hingga 31 Agustus 2024, total pajak yang berhasil dikumpulkan dari platform digital seperti Google, Netflix, TikTok, Youtube, serta transaksi kripto mencapai Rp27,85 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dimulai sejak 2020.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk pajak atas kripto, fintech, dan transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP),” ungkap Dwi, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat 13 September 2024.
Rincian penerimaan pajak digital meliputi:
– PPN PMSE: Tercatat sebesar Rp22,3 triliun dari 166 pelaku usaha yang ditunjuk, dengan rincian setoran mulai dari Rp731,4 miliar di 2020, Rp3,90 triliun di 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, hingga Rp5,39 triliun di 2024.
– Pajak Kripto: Mencapai Rp875,44 miliar, terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar di 2023, dan Rp408,16 miliar di 2024. Penerimaan ini meliputi PPh 22 dari transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp411,12 miliar dan PPN DN dari transaksi pembelian kripto sebesar Rp464,32 miliar.
– Pajak Fintech (P2P Lending): Menyumbang Rp2,43 triliun, dengan rincian Rp446,39 miliar di 2022, Rp1,11 triliun di 2023, dan Rp872,23 miliar di 2024.
– Pajak SIPP: Menghasilkan Rp2,25 triliun, dengan rincian Rp402,38 miliar di 2022, Rp1,12 triliun di 2023, dan Rp726,41 miliar di 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.
Hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk dua pelaku usaha baru yang ditunjuk pada Agustus 2024, yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD.
Pencapaian ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan pengawasan dan pendapatan dari sektor digital, memastikan bahwa ekonomi digital turut berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian negara.