MITRABERITA.NET | Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo Subianto terkait berbagai rekomendasi reformasi di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
Salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah pembahasan mengenai mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dalam proses penyusunan rekomendasi, Jimly menyebut terdapat perbedaan pandangan di internal komisi.
“Kami juga melaporkan, ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR, sebagian berpendapat tetap seperti sekarang,” ungkapnya.
“Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja,” ujar Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, seperti dilansir Detikcom, Selasa (5/5/2026).
Keputusan tersebut menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, di mana Presiden memiliki kewenangan mengajukan calon Kapolri untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jimly menjelaskan, dalam sistem yang berjalan, Presiden tetap menjadi pihak yang mengangkat Kapolri, namun harus melalui persetujuan DPR sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini. Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui, itu namanya right to concern dari DPR,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut sejauh ini berjalan tanpa hambatan berarti. Bahkan, dalam pengalaman sebelumnya, DPR selalu memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
“Presiden hanya mengajukan nama. DPR boleh setuju atau tidak walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Jadi Pak Presiden, setelah diskusi panjang, memutuskan ya sudah tetap saja seperti sekarang,” ujarnya.
Keputusan ini sekaligus menandai sikap pemerintah untuk mempertahankan stabilitas sistem yang telah berjalan, sembari tetap membuka ruang evaluasi terhadap aspek lain dalam reformasi kelembagaan Polri.
Editor: Redaksi






















