MITRABERITA.NET | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak langkah penegakan hukum yang lebih transparan dan menyeluruh dalam kasus penyiraman cairan keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus.
Salah satu poin penting yang disoroti oleh Komnas HAM adalah perlunya pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menilai pencopotan jabatan Kabais merupakan langkah awal yang positif, namun belum cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Langkah tersebut merupakan sinyal baik, tetapi belum menjadi upaya yang utuh dalam menghadirkan keadilan,” ujar Amiruddin, seperti dilansir Kompas.com, pada Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Letjen Yudi oleh aparat internal TNI, khususnya Pusat Polisi Militer (Puspom), harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel guna memastikan tingkat keterlibatan serta tanggung jawab komando dalam kasus tersebut.
Menurutnya, prinsip penegakan HAM menuntut setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara, termasuk penggunaan fasilitas negara, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Komnas HAM juga mendorong Tentara Nasional Indonesia untuk membuka akses seluas-luasnya kepada pihak terkait, termasuk Komnas HAM, dalam proses pendalaman kasus.
“Panglima TNI perlu membuka ruang bagi semua pihak untuk mendalami keterlibatan individu yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik setelah terungkap keterlibatan sejumlah oknum aparat. Berdasarkan keterangan resmi Pusat Polisi Militer TNI, sebanyak empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempatnya berasal dari lintas matra dan diduga memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan tersebut. Namun hingga kini, motif dan kronologi lengkap kejadian masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Komnas HAM menilai, pengungkapan kasus ini secara tuntas sangat penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Amiruddin juga menyoroti bahwa serangan terhadap aktivis HAM bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kekerasan yang perlu ditangani secara serius oleh negara.
“Pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak, termasuk pimpinan, menjadi penting bagi publik sekaligus bagi penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.
Kasus penyiraman cairan keras terhadap Andrie Yunus sendiri sebelumnya telah menuai kecaman luas, termasuk dari Komnas HAM yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak atas rasa aman yang dijamin konstitusi.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Publik menaruh harapan agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih, demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum serta komitmen negara dalam perlindungan hak asasi manusia.
Editor: Redaksi









