DINAMIKAEKONOMI & BISNIS

Pegawai BSI di Aceh Bobol Uang Nasabah Rp1,4 Miliar Diduga untuk Judi Online

×

Pegawai BSI di Aceh Bobol Uang Nasabah Rp1,4 Miliar Diduga untuk Judi Online

Sebarkan artikel ini
Teller bank melayani nasabah di Bank Syariah Indonesia di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/Reuters - Ilustrasi

MITRABERITA.NET | Seorang oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh didakwa melakukan kejahatan perbankan dengan membobol dana milik sejumlah nasabah hingga Rp1,4 miliar. Kasus tersebut kini mulai disidang di Pengadilan Negeri Sabang.

Terdakwa Maulina Ismunanda Amiruddin diduga melakukan aksinya saat bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sabang 3 yang berlokasi di Jalan Oentoeng Surapati, Kota Sabang. Perbuatan itu berlangsung dalam kurun waktu 11 April hingga 28 Mei 2025.

Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang, Mohammad Riski, yang mengatakan bahwa perkara tersebut mulai disidangkan pada Rabu 18 Februari 2026.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang menjabat sebagai Customer Service Representative disebut menyalahgunakan kewenangan serta akses sistem internal bank untuk mencairkan deposito dan menarik dana tabungan nasabah tanpa persetujuan.

Menurut jaksa, seperti dilansir Waspada.id, dana hasil kejahatan itu digunakan terdakwa untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Aksi tersebut dilakukan dengan berbagai modus, di antaranya membuat setoran tunai fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah atau Customer Identity File (CIF), hingga mengalihkan pencairan deposito ke rekening yang berada dalam penguasaan terdakwa.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa juga diduga menggunakan akun dan kata sandi milik atasan guna mengesahkan transaksi yang seharusnya memerlukan otorisasi pejabat bank. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap sejumlah nasabah.

Riski memaparkan, korban dalam perkara ini antara lain Bardati Aini, Yusidasanti, Drs. A.Q. Jaelani, Suryani, Satria Wicaksana, Azaliah, Ahmadi, dan Yuliati. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian minimal diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Dalam dakwaan juga diungkapkan, sebagian dana hasil kejahatan mengalir ke rekening pribadi terdakwa, rekening anggota keluarga, serta rekening pihak ketiga, termasuk rekening di bank lain.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan internal Bank Syariah Indonesia serta posisi terdakwa sebagai pegawai bank.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan dana nasabah oleh pegawai bank syariah.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi para nasabah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap perbankan syariah.

Namun demikian, saat ini terdakwa tidak ditahan karena baru selesai menjalani proses persalinan.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary & Communication PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, Wisnu Sunandar menegaskan, BSI tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan hukum maupun aturan internal perusahaan.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Bank tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang terindikasi melanggar ketentuan perundangan dan akan menyelesaikan indikasi temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wisnu saat dikonfirmasi MITRABERITA.NET, Sabtu malam 21 Februari 2026.

Terkait kasus yang terjadi di KCP BSI Sabang Atas, Wisnu menyampaikan bahwa secara administratif pihak bank telah mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, dari hasil penelusuran internal, sejauh ini tidak terdapat nasabah yang mengalami kerugian. “Sejauh ini tidak ada nasabah yang dirugikan,” ungkapnya. []

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online