MITRABERITA.NET | Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pria yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.
Terduga pelaku dengan nama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 tersebut kini berhasil diamankan oleh Polda Aceh untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Menurut informasi yang dihimpun media MITRABERITA.NET, Dedi Saputra ditangkap di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat, sebelum dipulangkan ke Aceh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabarnya, ia tiba di Banda Aceh pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya sempat viral karena terduga pelaku kerap menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina nabi Muhammad dan kerap meresahkan rakyat Aceh karena ia mengaku berasal dari Aceh dan telah murtad atau keluar dari agama Islam.
Laporan terhadap pelaku diajukan sejumlah pihak di Polda Aceh, termasuk dari Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta beberapa organisasi masyarakat Islam lainnya.
Mereka secara resmi melaporkan Dedi Saputra ke Polda Aceh atas dugaan menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung rakyat Aceh melalui konten yang diunggah di media sosial TikTok.
Sejak dilaporkan itu, kasus yang sangat sensitif bagi rakyat Aceh ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena dinilai berpotensi memicu keresahan publik. Itu sebabnya, polisi bergerak cepat untuk menemukan pelaku.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi dari Polda Aceh terkait penangkapan pelaku atau perkembangan hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi







